Kedua, bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu dalam Pasal 1, terdapat empat ayat. Pertama, Pelindungan Negara adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Ancaman yang dimaksud senagaimana Pasat 1 ayat 2 adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan dilakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi Jaksa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, sebagaimana bunti Pasal 2, Jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Melalui Pasal 3 ditegaskan, pelindungan negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
"Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.
Pelindungan Negara oleh Polri
Adapun Bab II tentang Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.
Baca Juga: TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Cabut ST Panglima
Pelindungan Negara oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga, sebagaimana bunyi Pasal 5 ayat 1.
Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
"Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain," bunyi Pasal 5 ayat 3.
Adapun Pasal 6 menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan negara yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari pelindungan atas keamanan pribadi, pelindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Pasal 7 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara oleh Kepolsian Negara Republik Indonesia senagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelindungan Negara oleh TNI
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh