Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penting yang akan langsung berdampak pada jutaan masyarakat Indonesia.
Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi nasional yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal kedua tahun 2025.
Menko Airlangga menegaskan bahwa insentif ini bersifat sementara dan akan berlangsung selama dua bulan, yaitu periode Juni hingga Juli 2025.
Menjawab Tantangan Ekonomi, Dorong Konsumsi Masyarakat
Dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (25/5/2025), Airlangga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, kebijakan diskon tarif listrik ini akan terus dievaluasi dalam rapat lanjutan guna memastikan efektivitasnya.
“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali. Diskon ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 KWh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Airlangga menambahkan bahwa sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Baca Juga: Menteri Bahlil Belum Tahu Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni-Juli: Biasanya...
Ia menyebut bahwa insentif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan Idul Adha 2025.
6 Stimulus Pemerintah: Bukan Hanya Listrik
Kebijakan diskon tarif listrik hanyalah salah satu dari enam stimulus ekonomi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.
Berikut adalah lima stimulus lainnya yang turut diluncurkan:
1. Diskon Transportasi Umum
Pemerintah menyiapkan diskon untuk berbagai moda transportasi umum, termasuk:
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
5 Poin Pertemuan Prabowo dan Dasco di Istana Jelang Lebaran 2026
-
Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan
-
Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya
-
Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya