Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI, Rizki Harit Maulana menyatakan bahwa sejak dulu pendaftaran desain industri lokal memang lebih dominan dibandingkan dari luar negeri di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila pertumbuhan pendaftaran domestik Indonesia paling tinggi dibandingkan negara-negara lainnya.
Data DJKI menunjukkan bahwa pada 2024, sektor-sektor dengan jumlah permohonan tertinggi antara lain sarana transportasi dan pengangkatan sebanyak 1127 permohonan, kemasan sebanyak 1065 permohonan, perabotan sebanyak 567 permohonan, peralatan perekaman, telekomunikasi atau pengolahan data sebanyak 486 permohonan, serta fesyen sebanyak 400 permohonan. Pertumbuhan di sektor-sektor ini mencerminkan dinamika industri kreatif yang semakin memandang desain sebagai faktor pembeda sekaligus kekuatan kompetitif di pasar.
“Peningkatan ini juga didorong oleh transformasi digital yang diterapkan DJKI dalam layanan pendaftaran kekayaan intelektual, serta upaya peningkatan kesadaran publik melalui berbagai kanal edukasi, terutama di lingkungan kampus,” ujar Rizki di Kantor DJKI.
Digitalisasi sistem memberikan akses yang lebih cepat dan mudah bagi pemohon untuk melindungi desainnya. Di sisi lain, kegiatan edukatif mendorong pemahaman sejak tahap awal penciptaan produk, sehingga semakin banyak pemohon yang menyadari pentingnya mendaftarkan desain sebelum dipasarkan untuk menghindari risiko kehilangan hak eksklusif.
Meski demikian, DJKI masih mencatat sejumlah tantangan umum yang dihadapi pemohon. Di antaranya adalah kesalahpahaman bahwa desain industri langsung tercatat seperti hak cipta, padahal harus melalui proses pemeriksaan substantif. Selain itu, banyak pemohon yang belum memahami kelengkapan dokumen, khususnya lampiran gambar desain, serta belum memahami sepenuhnya apa yang dikategorikan sebagai produk desain industri. Ketidaktahuan bahwa desain harus bersifat baru (novelty) juga menyebabkan banyaknya permohonan yang ditolak.
Menanggapi hal tersebut, DJKI aktif menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi melalui program Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI). Program ini bertujuan memberikan edukasi menyeluruh mengenai kekayaan intelektual, termasuk desain industri—dari definisi dan ruang lingkupnya, cara pendaftaran yang benar, hingga cara memastikan desain memenuhi syarat kebaruan dan kelayakan pelindungan hukum.
Sebagai bagian dari komitmen memperkuat pelindungan desain industri di dalam negeri, DJKI saat ini tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri, sekaligus memberikan pelindungan lebih kuat kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih berdaya saing di pasar nasional maupun internasional.
DJKI mengajak seluruh pelaku industri kreatif, desainer, dan UMKM untuk memahami pentingnya mendaftarkan desain industrinya sejak dini. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mengembangkan bisnis melalui lisensi, kemitraan, dan ekspansi pasar. Informasi lengkap mengenai pendaftaran desain industri dapat diakses melalui laman resmi DJKI di www.dgip.go.id. ***
Baca Juga: Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual
Berita Terkait
-
DJKI Kemenkum Rekomendasikan 300 Situs untuk Diblokir karena Langgar Kekayaan Intelektual
-
Sanrio Perangi Barang Palsu di Asia Tenggara, Gandeng Influencer untuk Lawan Pemalsuan di Indonesia
-
Kemenkumham: Pencatatan Hak Cipta Meningkat hingga 47% Berkat POP HC
-
Arti Open Mic? Istilah yang Digunakan Dalam Dunia Stand Up Comedy
-
Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh Kekayaan Intelektual
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka