Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyatakan, masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.
"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
BPJPH sendiri sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.
"Kami juga sudah menurunkan tim, mereka sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa memberikan hasilnya seperti apa. Saya tunggu nanti laporan dari tim seperti apa di lapangan nanti," kata Chuzaemi Abidin sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengatakan, bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.
"Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya lagi.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.
Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada.
Baca Juga: Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
Respons Keras MUI di Kasus Ayam Widuran
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ni'am memandang kasus Ayam Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo, dan berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.
Maka dari itu ia mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo.
Berita Terkait
-
Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
-
Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal Viral, Ini Profil Pemiliknya
-
Skandal Ayam Goreng Widuran: FKBI Desak Sanksi Tegas, Regulasi Halal Dipertanyakan
-
Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
-
Profil Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Viral karena Produk Non-Halal
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun