Suara.com - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai tak masalah jika Irjen Polisi M Iqbal diangkat menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI. Dia menyebut, tak ada aturan yang dilanggar.
"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja," kata Yorrys di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia mengatakan, jika dilantiknya Irjen Pol M Iqbal adalah berdasarkan penugasan.
"Dan dia kan ditugaskan, ada penugasan, kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga tak asal melakukan pelantikan, tapi sudah melakukan kajian terlebih dahulu.
"Tetapi kita melalui kajian, kita liat secara UU sesuai gak, baru kita laksanakan. Jadi gak ada langgar UU MD3, kalau ada pasal berapa?," ujarnya.
Lebih lanjut, Yorrys menyampaikan, jika pelantikan Iqbal merupakan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Itu penugasan dari Kapolri karena ada Penugasan kita berembuk, kemudian kita sepakati, kita membahas, baru kita menerima, kan di DPR juga dari kepolisian, kemudian dair menteri Kesehatan dari kementerian sekjennya," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), turut menyoroti penunjukan Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Baca Juga: Irjen Polisi Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Mencabik-cabik Aturan
Penunjukan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), sebab polisi bukan termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.
"Penunjukan Sekjen DPD yang masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian memang kontroversial. Saya melihat ada yang salah dengan keputusan itu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Suara.com, Jumat (23/5/2025).
Ia kemudian membedah UU MD3 terutama pada pasal 414 ayat (2) yang menyatakan: "Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam UU MD3 itu disebutkan, kata dia, kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni PNS.
"Untuk menguji apakah seorang anggota kepolisian termasuk PNS atau bukan kita bisa melihat pasal 20 UU Kepolisian. Disitu pegawai negeri di kepolisian dibagi menjadi dua kelompok yakni: anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. Ditambahkan pula bahwa PNS di kepolisian tunduk pada UU tentang Kepegawaian (UU ASN)," katanya.
"Jadi jelas bahwa anggota kepolisian itu berbeda dari Pegawai Negeri SIpil. Atau Anggota kepolisian bukan Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Berita Terkait
-
Irjen Polisi Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Mencabik-cabik Aturan
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
-
Profil Irjen Pol Muhamad Iqbal: Kekayaan, Karier, dan Gaji
-
Resmi! Irjen Muhammad Iqbal Dilantik jadi Sekjen DPD RI
-
Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!
-
Bukan Nuklir, Senjata Paling Mematikan Perang AS-Iran Ini Bisa Bikin Dunia Hancur
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
Trump Klaim Perang AS-Israel vs Iran Segera Usai, Sebut Militer Iran Nyaris Lumpuh
-
Gebrakan Sahroni Usai Aktif Lagi di DPR, Tak Akan Terima Gaji dan Akan Didonasikan ke...
-
Pentagon Umumkan Korban Tewas di Perang Iran, Menhan: Akan Banyak Warga AS Pulang dengan Peti Mati
-
Apa Itu Rudal Tomahawk? Senjata Jarak Jauh yang Tewaskan Ratusan Anak di iran
-
Kronologis Lengkap Penumpang Muslim Ditangkap SWAT Gegara Timer Buka Puasa di Kabin Pesawat
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Alert! Perang AS-Israel vs Iran Dorong Harga BBM, Listrik, dan KPR di Sini Meroket