Suara.com - Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menilai tak masalah jika Irjen Polisi M Iqbal diangkat menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI. Dia menyebut, tak ada aturan yang dilanggar.
"Coba Anda sebutkan melanggar MD3 pasal berapa? Polisi adalah ASN aparatur sipil negara itu polisi, kalau tentara bukan. Jadi boleh saja," kata Yorrys di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia mengatakan, jika dilantiknya Irjen Pol M Iqbal adalah berdasarkan penugasan.
"Dan dia kan ditugaskan, ada penugasan, kami sudah bahas dan bukan di DPD saja, DPR ada, Kemenkes ada, banyak, ini kita juga tidak asal terima saja begitu," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga tak asal melakukan pelantikan, tapi sudah melakukan kajian terlebih dahulu.
"Tetapi kita melalui kajian, kita liat secara UU sesuai gak, baru kita laksanakan. Jadi gak ada langgar UU MD3, kalau ada pasal berapa?," ujarnya.
Lebih lanjut, Yorrys menyampaikan, jika pelantikan Iqbal merupakan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Itu penugasan dari Kapolri karena ada Penugasan kita berembuk, kemudian kita sepakati, kita membahas, baru kita menerima, kan di DPR juga dari kepolisian, kemudian dair menteri Kesehatan dari kementerian sekjennya," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), turut menyoroti penunjukan Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Baca Juga: Irjen Polisi Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Mencabik-cabik Aturan
Penunjukan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), sebab polisi bukan termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.
"Penunjukan Sekjen DPD yang masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian memang kontroversial. Saya melihat ada yang salah dengan keputusan itu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Suara.com, Jumat (23/5/2025).
Ia kemudian membedah UU MD3 terutama pada pasal 414 ayat (2) yang menyatakan: "Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam UU MD3 itu disebutkan, kata dia, kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni PNS.
"Untuk menguji apakah seorang anggota kepolisian termasuk PNS atau bukan kita bisa melihat pasal 20 UU Kepolisian. Disitu pegawai negeri di kepolisian dibagi menjadi dua kelompok yakni: anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. Ditambahkan pula bahwa PNS di kepolisian tunduk pada UU tentang Kepegawaian (UU ASN)," katanya.
"Jadi jelas bahwa anggota kepolisian itu berbeda dari Pegawai Negeri SIpil. Atau Anggota kepolisian bukan Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Berita Terkait
-
Irjen Polisi Iqbal Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Pengamat: Mencabik-cabik Aturan
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
-
Profil Irjen Pol Muhamad Iqbal: Kekayaan, Karier, dan Gaji
-
Resmi! Irjen Muhammad Iqbal Dilantik jadi Sekjen DPD RI
-
Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI