Dia mengungkapkan penentuan kursi pimpinan DPD tergantung pada nominal gratifikasi yang diberikan. Untuk jabatan ketua, minimal kandidat memberikan USD5.000 ke sejumlah orang.
Lebih lanjut, Aziz menyebut pemberian uang dilakukan dengan modus pintu ke pintu kemudian uang yang diterima disetorkan lagi ke bank.
Menurut dia, kliennya sudah menyampaikan kronologi dan bukti dugaan gratifikasi tersebut. Di sisi lain, Azis mengklaim mendapatkan sambutan baik dari KPK perihal laporannya.
Duduki Jabatan Sipil di DPD RI
Penempatan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI menjadi sorotan.
Pasalnya, jabatan di lembaga legislatif itu diisi oleh polisi aktif.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, penempatan Iqbal tersebut merujuk pada filosofi konstitusional Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai sesuai mandat reformasi Polri dalam TAP MPR No. 7 Tahun 2000.
"Secara khusus Memorie Van Teolichting TAP MPR tersebut, memberikan moral call pentingnya Polri melakukan peran pelayanan Publik pada masyarakat dengan karakter sipil secara profesional dan sesuai kebutuhan masyarakat," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Dia menjelaskan, hal ini semakin dipertegas pada kewajiban konstitusional Polri pada Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI 1945 yang menegaskan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pengayom, pelindung, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.
Baca Juga: DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil
"Semangat inilah yang mengilhami karakter hukum lahirnya UU Polri, tegasnya lagi.
Menurut Rudianto, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan legitimasi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian.
"Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penugasan aktif juga dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan perintah Kapolri," katanya.
Ia juga menyoroti Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang berbunyi, "Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Menurut Rudal, berdasarkan tafsir autentik ketentuan Pasal 28 (3) UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan, "Jabatan di luar Kepolisian" adalah Jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Berita Terkait
-
Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI, Yorrys Raweyai: Polisi Adalah ASN, Jadi Boleh
-
Ngaku Gak Nyangka Digeledah, La Nyalla Ungkap Chat IRT usai Rumah Diubek-ubek KPK, Begini Isinya!
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
-
Pemilihan Pimpinan DPD Dilaporkan ke KPK, Yorrys Raweyai Tantang Pelapor: Jangan Bicara Saja, Buktikan!
-
DPD RI Minta Kejagung Konsisten Tindak Kasus Korupsi: Kerugian Negaranya Bukan Nilai yang Kecil
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur