Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberi sinyal bakal melarang penjualan dan promosi rokok di area yang dianggap sensitif, seperti sekolah hingga rumah sakit.
Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna tentang jawaban gubernur atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Fraksi Demokrat-Perindo dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang KTR.
Mereka menilai perlu ada pengaturan jarak minimal penjualan, konsumsi, dan promosi rokok dari area yang dianggap sensitif.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ujar Anggota Fraksi Demokrat, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, dikutip Selasa (27/5/2025).
Fraksi Demokrat-Perindo menilai, definisi kawasan tanpa rokok dalam draf Raperda KTR perlu diperjelas.
Salah satunya dengan menetapkan radius minimal sejauh 200 meter dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan area bermain anak.
"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," kata Andika.
Tak hanya soal zonasi, Fraksi Demokrat-Perindo juga meminta agar tempat khusus merokok yang masih diperbolehkan tetap memenuhi standar kesehatan.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
Mereka mendorong adanya kewajiban pemasangan sistem filtrasi High-Efficiency Particulate Air (HEPA) di smoking room untuk meminimalisir partikel berbahaya.
"Fraksi Partai Demokrat-Perindo mendesak percepatan pengesahan Raperda KTR sebagai langkah tegas mengatasi darurat kesehatan ini," ucap Andika.
Menanggapi hal itu, Pramono memberikan dukungan terhadap usulan zonasi penjualan rokok. Ia menyebut Pemprov DKI sejalan dengan semangat pembatasan tersebut.
"Eksekutif sependapat dengan penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak," pungkas Pramono dalam rapat paripurna.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan sepakat dengan usulan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.
Hal ini disampaikan Pramono saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berita Terkait
-
Takut Didepak dari Rusunawa Pulogebang, Sumiyati Nangis Ngadu ke Pramono
-
Remaja Bali Makin Banyak 'Kecanduan' Rokok Elektrik, Dinkes: Sudah Banyak yang Gunakan
-
Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
-
Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon