Suara.com - Tangis Sumiyati (61), warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pulogebang, Jakarta Timur, pecah saat ia menyampaikan keluhannya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Ia khawatir akan dipindahkan dari unit tempat tinggalnya lantaran statusnya sebagai janda.
Sebenarnya ia memiliki seorang anak, tapi sudah tak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) lantaran anaknya telah menikah.
“Suami saya habis meninggal, saya anak cuma 1, saya dengar enggak bisa diperpanjang, bagaimana?” ujar Sumiyati dengan suara lirih saat mengadu ke Pramono di Rusunawa Pulogebang, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).
Kekhawatiran Sumiyati berakar dari informasi yang ia terima bahwa rusun tersebut dikhususkan bagi warga yang memiliki keluarga lengkap. Pasca kematian suaminya, ia merasa posisinya sebagai penghuni menjadi rawan.
Sebab, ada aturan yang mewajibkan penghuni Rusunawa melakukan pendaftaran ulang tiap dua tahun sekali.
Sementara, ia khawatir tak diperpanjang masa tinggalnya karena hanya tinggal sendiri.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa Pemprov memang memiliki kebijakan berbeda untuk penghuni lajang dan yang berkeluarga.
Ia juga menyebut Pemprov memiliki Rusunawa khusus lajang Penggilingan dan Rawa Bebek.
Baca Juga: KPK Temukan Proyek Sekolah di Jakarta Molor, Gubernur Pramono: Pasti Ada Sesuatu
Namun, Sumiyati tak mau dipindah dan masih ingin tinggal di Rusunawa Pulogebang.
Menanggapi aduan Sumiyati, Pramono tak tinggal diam. Ia langsung menanyakan keberadaan anak Sumiyati.
“Anaknya tinggal di sini?” tanya Pramono.
Sumiyati menjawab bahwa anaknya memang tinggal bersamanya di rusun, tetapi belum terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Mendengar itu, Pramono langsung memberikan arahan tegas kepada Kelik.
“Pak Kelik, intinya ibu ini, sama anaknya tinggal di situ. Tolong diatur itu,” kata Pramono.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kelik memastikan Sumiyati tetap bisa menghuni rusun tersebut asalkan anaknya resmi tercatat dalam KK.
Berita Terkait
-
Akui Sulit Digeber dalam 100 Hari Kerja, Pramono Cabut Jakarta Funding dari Program Quick Wins
-
Pramono Ngaku Siap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Warisan Anies, Asalkan...
-
Warga Cakung Korban Gusuran Tagih Utang ke Pramono: Saya Sudah ke Gibran tapi Tak Ada Jawaban!
-
KPK Temukan Proyek Sekolah di Jakarta Molor, Gubernur Pramono: Pasti Ada Sesuatu
-
Gubernur Pramono Pilih Tidak Lebarkan Kali Ciliwung di Kebon Melati, Pramono: Bakal Banyak Masalah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu