Pramono mengatakan, tempat hiburan malam tergolong sebagai tempat umum yang harus terbebas dari asap rokok.
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono di Gedung DPRD DKI, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan di berbagai kota negara maju lain.
Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.
"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," ucapnya.
Usulan melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini awalnya disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI melalui pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.
Sebab, rokok kerap kali menjadi penyebab kebakaran di tempat hiburan malam.
Pemprov diminta menambah penjelasan soal tempat hiburan malam sebagai salah satu tempat umum yang dilarang untuk penggunaan rokok.
"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan dibeberapa negara seperti; Australia, Amerika dan negara-negara Eropa," kata Ali.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
Berita Terkait
-
Takut Didepak dari Rusunawa Pulogebang, Sumiyati Nangis Ngadu ke Pramono
-
Remaja Bali Makin Banyak 'Kecanduan' Rokok Elektrik, Dinkes: Sudah Banyak yang Gunakan
-
Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
-
Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
-
Tiru Negara Maju, Pramono Setuju Soal Larangan Merokok di Tempat Karaoke hingga Cafe Live Music
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta