Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap tangan terhadap seorang wartawan bodrek yang sedang melakukan pemerasan terhadap Jaksa pejabat struktural di Kejati Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelaku pemerasan merupakan LSN, sementara korban berinisial AR.
Syahron menuturkan, peristiwa pemerasan ini bermula ketika LSN, mengikuti persidangan.
Selanjutnya ia membuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Narasi tersebut dimuat oleh LSN di portal berita yang dibuatnya sendiri.
“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA (WhatsApp), membuat berita di media massa,” kata Syahron.
LSN membuat narasi, jika jaksa yang melakukan persidangan bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Total, LSN telah membuat tulisan dengan narasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebanyak tujuh kali.
Ia juga telah mengerahkan massa untuk melaksanakan aksi demonstrasi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom
“LSN pada tanggal 27 Mei 2025, menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ, Jaksa inisial AR meminta waktu bertemu melalui WA,” kata Syahron.
Dalam percakapan pesan singkat tersebut, LSN meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
AR kemudian berpura-pura bersedia untuk bertemu dengan LSN. Pertemuan itu dilakukan di depan kantor Kejati DKJ.
“LSN meminta uang Rp 5 juta, setelah itu ia berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ungkapnya.
Selanjutnya, sehari kemudian tepatnya sekitar pukul 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp 5 juta.
Setelah itu, LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang di tangani oleh Jaksa TH.
Berita Terkait
-
Viral! Preman Tanah Abang Bacok Korban Gegara Rp100 Ribu, Endingnya Ngenes!
-
Bayaran Fantastis Sunan Kalijaga sebagai Pengacara Dokter Oky Pratama: Orang Sudah Kaya Kok Meras?
-
Ogah Dibandingkan dengan Reza Gladys, Owner Daviena Skincare Tegaskan Ogah Kasih Duit ke Nikita Mirzani
-
Ada yang Julid, Nikita Mirzani Dicurigai Bagi-Bagi Pizza di Polda Metro Pakai Uang Hasil Memeras
-
Kekayaan dr Oky Pratama: Diduga Tumbalkan Nikita Mirzani buat Peras Owner Skincare
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua