Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap tangan terhadap seorang wartawan bodrek yang sedang melakukan pemerasan terhadap Jaksa pejabat struktural di Kejati Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelaku pemerasan merupakan LSN, sementara korban berinisial AR.
Syahron menuturkan, peristiwa pemerasan ini bermula ketika LSN, mengikuti persidangan.
Selanjutnya ia membuat narasi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Narasi tersebut dimuat oleh LSN di portal berita yang dibuatnya sendiri.
“Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA (WhatsApp), membuat berita di media massa,” kata Syahron.
LSN membuat narasi, jika jaksa yang melakukan persidangan bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Total, LSN telah membuat tulisan dengan narasi yang diduga tidak sesuai dengan fakta sebanyak tujuh kali.
Ia juga telah mengerahkan massa untuk melaksanakan aksi demonstrasi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif, Kejati DKI Geledah Dua Rumah Mantan Petinggi Telkom
“LSN pada tanggal 27 Mei 2025, menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ, Jaksa inisial AR meminta waktu bertemu melalui WA,” kata Syahron.
Dalam percakapan pesan singkat tersebut, LSN meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
AR kemudian berpura-pura bersedia untuk bertemu dengan LSN. Pertemuan itu dilakukan di depan kantor Kejati DKJ.
“LSN meminta uang Rp 5 juta, setelah itu ia berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” ungkapnya.
Selanjutnya, sehari kemudian tepatnya sekitar pukul 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang Rp 5 juta.
Setelah itu, LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang di tangani oleh Jaksa TH.
Berita Terkait
-
Viral! Preman Tanah Abang Bacok Korban Gegara Rp100 Ribu, Endingnya Ngenes!
-
Bayaran Fantastis Sunan Kalijaga sebagai Pengacara Dokter Oky Pratama: Orang Sudah Kaya Kok Meras?
-
Ogah Dibandingkan dengan Reza Gladys, Owner Daviena Skincare Tegaskan Ogah Kasih Duit ke Nikita Mirzani
-
Ada yang Julid, Nikita Mirzani Dicurigai Bagi-Bagi Pizza di Polda Metro Pakai Uang Hasil Memeras
-
Kekayaan dr Oky Pratama: Diduga Tumbalkan Nikita Mirzani buat Peras Owner Skincare
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV