Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kemasan standar untuk semua produk tembakau dan nikotin.
Kemasan standar atau disebut juga dengan kemasan polos itu berarti tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi pada kemasan produk, melainkan hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.
WHO memberikan saran itu karena melihat Indonesia termasuk 10 besar negara dengan angka perokok terbanyak di dunia. Namun di antara negara ASEAN, Indonesia justru belum memiliki aturan kemasan standar untuk rokok.
"Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga telah mengadopsi kemasan standar dan tengah berada di berbagai tahap pelaksanaan, menunjukkan bahwa langkah ini layak dan efektif dalam konteks regional," kata Perwakilan WHO untuk Indonesia, Paranietharan, dalam keterangannya, Minggu (30/5/2025).
Bahkan secara global, 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan standar, serta empat negara lainnya sedang dalam tahap implementasi. Di antara negara-negara G20 yaitu, Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Türkiye telah memberlakukan kebijakan tersebut.
WHO menilai kalau Indonesia berada pada posisi yang kuat untuk melangkah lebih jauh dalam mengetatkan aturan terkait produk tembakau. Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang solid untuk mengadopsi kemasan standar.
Menurut Paranietharan, saat ini dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Kemasan standar juga menjadi upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya menjadi seolah-olah aman atau menarik.
"Kebijakan ini akan meredam pengaruh industri, melindungi generasi berikutnya dari jeratan pembentukan citra yang menyesatkan, dan menyelamatkan banyak nyawa. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya, sekarang dibutuhkan aksi nyata," kata Paranietharan.
WHO mencatat senumlah bukti efektifnya aturan kemasan standar untuk romok yang telah dilakukan oleh sejumlah negara, di antaranya:
Baca Juga: Dukung Kawasan Tanpa Rokok di FKIK UNJA, DPM Suarakan Lingkungan yang Sehat
• Mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda;
• Menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran;
• Mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk; dan
• Meningkatkan visibilitas dan dampak dari peringatan kesehatan
Diakui Paranietharan bahwa industri tembakau memang terus menentang kemasan standar dengan klaim yang tidak berdasar, seperti memicu perdagangan ilegal, merugikan pelaku usaha kecil, dan melanggar hukum perdagangan. Namun, argumen-argumen itu menurutnya tidak dapat dibuktikan.
"Data langsung dari negara-negara yang telah menerapkannya, terutama Australia, yang memeloporinya pada tahun 2012 menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan hasil kesehatan masyarakat yang membaik," ujarnya.
Angka Perokok di Indonesia
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa 30,8 persen orang berusia 15 tahun atau lebih menggunakan tembakau, dengan angka penggunaan pada laki-laki sebanyak 57,9 persen dan pada perempuan 3,3 persen.
Selain rokok konvensional, meningkatnya rokok elektronik dan produk nikotin lain menjadi ancaman baru yang terus berkembang.
Berita Terkait
-
Dukung Kawasan Tanpa Rokok di FKIK UNJA, DPM Suarakan Lingkungan yang Sehat
-
Sri Mulyani Dapat Tekanan Banyak Pihak Soal Cukai Rokok
-
Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan
-
Studi International Buktikan Rokok Elektrik Tak Buat Candu
-
Pengamat Beberkan Dampak Jika Kebijakan IHT Diintervensi Asing
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor