- Seorang istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat tega memotong alat vital suaminya NI (35) hingga tewas kehabisan darah.
- Fakta-fakta mengerikan di balik tragedi KDRT ini terungkap dalam rekonstruksi 25 adegan yang digelar Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
- Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari rumah sakit mengenai seorang pasien dengan luka yang tak wajar.
Suara.com - Dipicu cemburu, seorang istri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial HZ (33) tega memotong alat vital suaminya NI (35) hingga tewas kehabisan darah. Atas perbuatannya itu, HZ kini harus menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Fakta-fakta mengerikan di balik tragedi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini terungkap dalam rekonstruksi 25 adegan yang digelar Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk pada Selasa (21/10/2025).
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari rumah sakit mengenai seorang pasien dengan luka yang tak wajar.
“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar Ganda kepada wartawan, Selasa sore.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku adalah HZ, yang tak lain merupakan istri korban. Alasan korban melakukan tindakan brutal tersebut karena sakit hati setelah menemukan bukti perselingkuhan di ponsel suaminya.
“Dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” ungkap Ganda.
Rekonstruksi Momen Mengerikan
Dalam rekonstruksi, HZ memperagakan detik-detik sebelum dan sesudah insiden berdarah itu terjadi.
Adegan dimulai saat keduanya berbaring di kamar. Diam-diam, HZ mengambil ponsel suaminya dan menemukan percakapan yang memicu amarahnya.
Baca Juga: Istri di Kebon Jeruk Tega Potong Alat Vital Suami Hingga Tewas: Cemburu Buta Jadi Pemicu
Setelah itu, ia sempat mencoba membangunkan suaminya untuk berhubungan intim, namun ditolak.
Dalam kondisi emosi yang membuncah, selanjutnya HZ berjalan ke dapur. Ia mengambil sebuah pisau cutter, dan kembali ke kamar.
Puncak adegan mengerikan terjadi saat HZ mendekati suaminya yang telah tertidur pulas tanpa celana, lalu dengan dingin memotong alat kelaminnya.
Korban yang sontak terbangun karena kesakitan sempat melontarkan pertanyaan pilu.
“Kenapa kamu potong?” tanya korban.
“Karena kamu selingkuh! Saya habis cek HP kamu,” jawab HZ, seperti yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Dalam keadaan panik, HZ lantas memasukkan potongan organ tersebut ke dalam kantong plastik.
Keduanya kemudian berboncengan motor menuju rumah sakit. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup