- KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo.
- Arso Sadewo merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE periode 2017-2021.
- Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. Ia merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE periode 2017-2021.
Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/10/2025).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” kata Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Tersangka Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) meminta Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) untuk mendekati pimpinan PT PGN guna mendapatkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta.
Arso Sadewo, melalui perantara Yugi Prayanto (YG), kemudian melakukan pendekatan dengan Direktur Utama PT PGN saat itu, Hendi Prio Santoso (HPS). Dari pertemuan ini, disepakati adanya pengkondisian dalam proses jual beli gas.
Selanjutnya, Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, bersama Arso dan Iswan mematangkan rencana kerja sama tersebut. Sebagai imbalan atas mulusnya kesepakatan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.
"Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.
Dari uang tersebut, Hendi kemudian memberikan US$10 ribu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso.
Dengan penahanan Arso Sadewo, KPK kini telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
- Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT PGN.
- Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN.
- Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE.
- Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT IAE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka
-
Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Danantara Sambangi Nasabah Binaan PNM di Mojokerto
-
Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun
-
DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik
-
Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal
-
Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun