- KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo.
- Arso Sadewo merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE periode 2017-2021.
- Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. Ia merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE periode 2017-2021.
Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/10/2025).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” kata Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Tersangka Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) meminta Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) untuk mendekati pimpinan PT PGN guna mendapatkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta.
Arso Sadewo, melalui perantara Yugi Prayanto (YG), kemudian melakukan pendekatan dengan Direktur Utama PT PGN saat itu, Hendi Prio Santoso (HPS). Dari pertemuan ini, disepakati adanya pengkondisian dalam proses jual beli gas.
Selanjutnya, Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, bersama Arso dan Iswan mematangkan rencana kerja sama tersebut. Sebagai imbalan atas mulusnya kesepakatan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.
"Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.
Dari uang tersebut, Hendi kemudian memberikan US$10 ribu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso.
Dengan penahanan Arso Sadewo, KPK kini telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
- Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT PGN.
- Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN.
- Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE.
- Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT IAE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri