- KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo.
- Arso Sadewo merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE periode 2017-2021.
- Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. Ia merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE periode 2017-2021.
Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/10/2025).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” kata Plt. Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Tersangka Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE) meminta Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) untuk mendekati pimpinan PT PGN guna mendapatkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka (advance payment) senilai US$15 juta.
Arso Sadewo, melalui perantara Yugi Prayanto (YG), kemudian melakukan pendekatan dengan Direktur Utama PT PGN saat itu, Hendi Prio Santoso (HPS). Dari pertemuan ini, disepakati adanya pengkondisian dalam proses jual beli gas.
Selanjutnya, Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, bersama Arso dan Iswan mematangkan rencana kerja sama tersebut. Sebagai imbalan atas mulusnya kesepakatan, Arso Sadewo diduga memberikan commitment fee kepada Hendi Prio Santoso.
"Saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep.
Dari uang tersebut, Hendi kemudian memberikan US$10 ribu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso.
Dengan penahanan Arso Sadewo, KPK kini telah menahan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
- Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT PGN.
- Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PT PGN.
- Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE.
- Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT IAE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM