Kasatreskrim menyebutkan ketiga pelaku itu berinisial WB, R, dan INM.
AKP Putu mengatakan bahwa peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada hari Sabtu (24/5) dengan motif berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan salah satu pelaku.
Menurut dia, korban awalnya dilaporkan hilang dari lingkungan sekolah. Setelah ditelusuri, guru tersebut dibawa paksa oleh empat pelaku.
Korban, kata dia, sempat disekap dan dianiaya di Kabupaten Indramayu sebelum berhasil melarikan diri.
"Korban dibawa dari lingkungan sekolah ke Indramayu, kemudian mengalami penganiayaan," ujarnya.
Polisi lantas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, yang sempat melarikan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Susukan Polresta Cirebon.
Penculikan ini, lanjut AKP Putu, sempat menjadi perhatian publik setelah informasi dan rekaman kejadian penganiayaan korban menyebar di media sosial.
Dikatakan pula bahwa saat ini pelaku yang berhasil diamankan, dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut, serta memburu pelaku yang buron.
Baca Juga: Membludak hingga Pencari Kerja Tumbang, Begini Kata Pemprov Jabar Imbas Job Fair Bekasi Rusuh
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut," ucap dia.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
Berita Terkait
-
7 Fakta Antrean Pencari Kerja di Bekasi Membludak, Jumlah Pengangguran Naik Ekstrem?
-
Job Fair Bekasi Rusuh Sampai Banyak Pelamar yang Pingsan, Pemprov Jabar: Tidak Boleh Terulang
-
Membludak hingga Pencari Kerja Tumbang, Begini Kata Pemprov Jabar Imbas Job Fair Bekasi Rusuh
-
Rusuh di Job Fair Bekasi, Peserta Sampai Pingsan!
-
Taksiran Tarif Tukang di Jakarta, Bekasi, dan Depok 2025: Rp100 Ribu Cukup?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan