Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.
Baru-baru ini, para siswa SMK Negeri 1, Lubuklinggau, Sumatra Selatan membuat gempar dengan aksi protes yang dilakukan di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5) lalu. Dalam aksi demonstrasinya, puluhan siswa dan siswi dengan lantang meneriakkan tuntutan: "Sekolah Bukan Tempat Predator", “Kami Butuh Guru, Bukan Pemangsa!”
Mereka tidak hanya menuntut kejelasan hukum, tapi juga perlindungan psikologis dan jaminan keamanan di lingkungan sekolah. Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru berinisial S yang sebelumnya mengambang, menjadi perhatian serius setelah aksi ini viral di media sosial.
Setelah tekanan publik yang cukup besar, aparat kepolisian akhirnya bergerak cepat. Pada hari yang sama, guru tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan siswi.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat belajar yang aman, bukan justru menumbuhkan trauma bagi para siswanya,” ujar salah satu peserta aksi.
Berita Terkait
-
Keras! Felix Siauw Soroti Ucapan Prabowo soal Israel: Kita Harus Akui Penjajah? Ini Gila!
-
Heboh Prabowo Disebut Ngebir saat Gala Dinner Bareng Macron, Istana: Itu Sari Apel
-
Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!
-
Ungkit Utang RI soal Kemerdekaan Palestina, HNW Wanti-wanti Prabowo Tak jadi Korban Israel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar
-
Ancaman Rob Mengintai Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Aturan Perlindungan Mangrove
-
Menteri LH Setop Aktivitas Perusahaan Tambang, Sawit dan PLTA di Batang Toru!
-
Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Merembet? KPK Kini Selidiki Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
Tinggalkan Rakyat Saat Banjir demi Umrah, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC Partai
-
Setuju Pilkada Lewat DPRD, Apa Alasan Prabowo Kasih Lampu Hijau Usulan Golkar?