Suara.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Thobahul Aftoni mengatakan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP kekinian, yakni hasil Muktamar IX tahun 2020 tidak menjadi acuan dalam pemilihan Calon Ketua Umum partai di Muktamar X nanti.
Menurutnya, yang akan berlaku adalah AD/ART PPP yang disepakati muktamirin nanti.
Hal itu ditegaskan lantaran pihak eksternal PPP kekinian juga digadang-gadang sebagai Calon Ketua Umum PPP, seperti nama Joko Widodo atau Jokowi hingga Andi Amran Sulaiman.
"AD/ART yang ada saat ini, yaitu hasil Muktamar IX 2020 itu sudah diberlakukan sebagai syarat dan Pedoman keorganisasian untuk kepengurusan hasil muktamar 2020 hingga demisioner pada tahun 2025," kata Aftoni kepada Suara.com, Sabtu (31/5/2025).
Menurutnya, nalar hukum keorganisasiannya menjadi tidak nyambung jika AD/ART yang ada saat ini dijadikan acuan untuk syarat Caketum Muktamar untuk masa bakti kepengurusan tahun 2025 - 2030.
"Jika masih menggunakan AD/ART yang lama, berarti ketua Umum dan formatur terpilih belum bisa melakukan perubahan susunan kepengurusan dong," katanya.
Ia juga menegaskan tidak pernah ada AD/ART digunakan untuk dua kali Muktamar.
Kecuali, kata dia, memang muktamirin tidak menghendaki perubahan.
“Lalu untuk apa Muktamar jika kita menutup diri terhadap perubahan?," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Diusulkan Jadi Caketum PPP, Ternyata Belum Ada Satupun Pengurus Partai Kabah yang Respons
Aftoni menambahkan, terkait dengan perubahan AD/ART itu sudah jelas kewenangannya diatur di Muktamar.
Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Pasal 58 ayat (2) huruf a. Wewenang Muktamar adalah menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dimana keberlakuannya mengikat secara internal sejak diputuskan dalam forum muktamar.
"Perubahan AD/ART akan berlaku saat itu juga, saat ditetapkan di forum muktamar. Termasuk juga dari Syarat Calon Ketua Umum hingga perubahan-perubahan peraturan lainnya," katanya.
Dikatakannya, bahwa hirarki Organisasi PPP menurut AD/ART itu “top down”. Dimulai dari Muktamar untuk memilih Ketua Umum dan perubahan struktur Pengurus tingkat pusat, lalu Musyawrah Wilayah (Muswil) untuk memilih Ketua DPW beserta perubahan susunan kepengurusan ditingkat provinsi, Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih Ketua DPC beserta perubahan susunan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dan seterusnya hinggga tingkat Kecamatan (PAC) dan Deasa/Kelurahan yang disebut Ranting.
"Maka jika ada yang menafsirkan bahwa perubahan AD/ART berlaku setelah terbit Keputusan Menteri Hukum, menurut saya “Mohon maaf” itu logika yang keliru," jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa keputusan Muktamar itu sudah mengikat secara hukum internal dan berlaku saat itu juga.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Diusulkan Jadi Caketum PPP, Ternyata Belum Ada Satupun Pengurus Partai Kabah yang Respons
-
Sebut Nama Jokowi Hanya Diusulkan Ade Irfan Pulungan untuk Jadi Caketum PPP, Ini Penjelasan Jubir
-
Gegara Ngaku Sarjana Muda, Rismon Sianipar Akan Laporkan Jokowi atas Skripsi Palsu
-
Doa Ade Irfan Pulungan Agar Jokowi Dapat Hidayah Pilih Pimpin PPP Ketimbang PSI
-
Ketimbang Jokowi, Sosok Ini Disebut Layak Pimpin PPP: Punya Reputasi Baik dan Minim Sentimen Negatif
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi