"Perihal Keputusan Menteri Hukum itu wilayahnya beda. Itu sebagai bentuk legal formal yang diatur dalam undang-undang sebagai syarat untuk mengikuti tahapan pemilu, sebagai syarat pengajuan dana banpol atau hal lain yang berkaitan dengan hukum ke tata negaraan," tandasnya.
Sebelumnya, Plt Ketua Umum PPP, M Mardiono menegaskan, jika ada pihak luar ingin maju sebagai calon ketua umum PPP maka harus menjadi kader terlebih dahulu mengikuti AD/ART yang berlaku.
"Tidak adalah partai politik yang kemudian menutup orang lain, kita terbuka. Tetapi memang ada mekanisme di dalam anggaran dasar, anggaran dan tradisi. Bukan hanya suatu mekanisme," kata Mardiono usai Mukernas PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/12/2024).
"Bahwa kemudian ada wacana ya misalnya yang saat ini tidak menjadi kader, kemudian ingin masuk di partai. Itu boleh kita secara terbuka. Tapi memang ada prosesnya," sambungnya.
Ia lantas menyampaikan, tak rasional jika ada orang luar ingin memimpin PPP tapi tidak tahu kondisi internal.
"Kan juga tidak mungkin ya kalau orang yang belum tahu tentang PPP tetapi akan memimpin PPP, kira-kira rasional atau tidak? Orang yang belum tahu tentang dinamika, tentang tradisi politik, tentang karakteristik politik kemudian orang itu misalnya akan memimpin," tuturnya.
Menurutnya, tak ada juga partai politik lain yang sudah lama eksis tiba-tiba dipimpin orang di luar partai.
"Dan saya belum pernah ada lihat partai-partai politik lama atau yang eksis saat ini kemudian tiba-tiba orang lain, misalnya yang saya sebut orang lain namanya kader baru, kemudian tiba-tiba memimpin. Itu menurut pandangan pikiran saya dan rekan-rekan memang sulit untuk bisa dipahami," ujar Mardiono.
" Kader yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi ini saja belum tentu. Belum tentu. Bisa memahami secara totalitas. Apalagi misalnya orang lain. Tetapi sekali lagi tidak menutup. Bahwa di dalam mutamar itu kemudian atas hal kesepakatan, yes. Tapi kesepakatan itu tidak boleh keluar dari haluan-haluan konstitusi sebuah partai," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Diusulkan Jadi Caketum PPP, Ternyata Belum Ada Satupun Pengurus Partai Kabah yang Respons
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Diusulkan Jadi Caketum PPP, Ternyata Belum Ada Satupun Pengurus Partai Kabah yang Respons
-
Sebut Nama Jokowi Hanya Diusulkan Ade Irfan Pulungan untuk Jadi Caketum PPP, Ini Penjelasan Jubir
-
Gegara Ngaku Sarjana Muda, Rismon Sianipar Akan Laporkan Jokowi atas Skripsi Palsu
-
Doa Ade Irfan Pulungan Agar Jokowi Dapat Hidayah Pilih Pimpin PPP Ketimbang PSI
-
Ketimbang Jokowi, Sosok Ini Disebut Layak Pimpin PPP: Punya Reputasi Baik dan Minim Sentimen Negatif
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana