News / Nasional
Senin, 02 Juni 2025 | 21:23 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menegaskan, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN akan dicairkan bulan Juni 2025. [Suara.com]

Menanggapi hal tersebut, ia mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya melakukan mitigasi risiko global agar momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga dan stabiltas perekonomian terus diperkuat.

Berikut Lima Paket Stimulus untuk Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi:

1. Diskon transportasi

Dalam kategori ini, pemerintah memberikan diskon tiket kereta sebesar 30 persen; tiket Pesawat, PPN DTP 6 persen; dan, diskon Tiket Angkutan Laut sebanyak 50 persen.

Diskon tersebut berlaku selama libur sekolah, yakni Juni-Juli 2025, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp0,94 triliun

2. Diskon jalan tol

Selain keempat diskon itu, ada pula diskon tarif jalan tol sebesar 20 persen, dengan target penerima 110 juta pengendara.

Diskon tarif jalan tol ini berlaku selama libur sekolah (Juni-Juli 2025), dengan total anggaran sebesar Rp 0,65 Triliun (non-APBN)

3. Bantuan sosial

Baca Juga: Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kemudian terdapat pula penebalan bantuan sosial sebagai berikut:

  1. Tambahan Kartu Sembako (Rp200rb/bulan)
  2. Bantuan Pangan (10kg beras/bulan)

Masing-masing penebalan bansos itu menyasar 18,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM), dan berlaku Juni-Juli 2025.

Bantuan ini akan disalurkan sekali dalam bulan Juni. Total alokasi anggaran sebesar Rp 11,93 Triliun.

4. Bantauan Subsidi Upah (BSU)

Pemerintah juga mengucurkan dana untuk bantuan subsidi upah alias BSU.

BSU ini ditujukan kepada pekerja dan guru honorer sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni - Juli 2025.

Dana ini akan disalurkan pada Juni 2025. Total alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun.

Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja/buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, sebagai penerima manfaat.

Lalu, pemerintah juga menyasar 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288 ribu guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di lingkungan Kementerian Agama, sebagai penerima BSU.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Terakhir, pemerintah juga memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja alias JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Penerima manfaat diskon ini khususnya bagi pekerja  sektor padat karya, dengan total anggaran Rp0,2 triliun berasal dari Non-APBN.

Load More