Suara.com - Polisi meringkus AS alias A (21) tersangka pembunuhan terhadap pemilik warung sembako berinsial ALS (64), di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra mengatakan, modus operandi tersangka melakukan aksinya akibat tersinggung dengan perkataan korban.
Peristiwa bermula ketika tersangka yang merupakan karyawan dari korban ingin melakukan kasbon.
“Namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas. Yaitu dengan kata-kata, 'kamu kasbon terus, kerja malas, jarang masuk, banyak liburnya, gak kayak yang lain',” kata Wira, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Kata-kata yang terlontar dari mulut korban, membuat tersangka tersulut emosi, dan sakit hati, hingga timbul niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban.
Korban tewas akibat kepalanya dihantam sebanyak dua kalo menggunakan tangan kirinya. Kemudian tersangka juga menghantam korban menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali.
Korban terus diserang secara membabi buta, hingga terkena di bagian dada dan lainnya.
Sementara saat korban berupaya menjauh, tersangka justru melemparinya dengan kardus berisi air mineral hingga terjatuh dan kepalanya membentur jamban toilet.
“Ketika melemparkan ke arah kepala ini mengakibatkan kepalanya membentur ke arah kloset yang mengakibatkan kloset tersebut pecah. Kemudian melemparkan ke arah kepala kembali sebanyak 2 kali,” jelasnya.
Baca Juga: Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
Usai korban tidak bernyawa, tersangka kemudian membawa uang yang ada di toko sembako tersebut.
Total, uang senilai Rp68,5 juta dibawa kabur oleh tersangka.
Tersangka sendiri ditangkap di rumah kontrakannya, di Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP, tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Subsider, Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Berencana Kabur ke Batam
Berita Terkait
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
-
Tak Sengaja Senggol Motor di SPBU, Sopir Truk di Bekasi Dianiaya Hingga Tulang Pinggul Retak
-
7 Fakta Antrean Pencari Kerja di Bekasi Membludak, Jumlah Pengangguran Naik Ekstrem?
-
Job Fair Bekasi Rusuh Sampai Banyak Pelamar yang Pingsan, Pemprov Jabar: Tidak Boleh Terulang
-
Membludak hingga Pencari Kerja Tumbang, Begini Kata Pemprov Jabar Imbas Job Fair Bekasi Rusuh
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
PBNU Dorong Reformasi Polri Menyeluruh, Gus Yahya Tegaskan Perlunya Pertobatan Institusional
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025