Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Rabu.
Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Tiwik.
Diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.
Dalam putusannya, majelis hakim melihat hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di mana sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya sehingga kontradiksi dengan jabatannya yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.
Baca Juga: Ending Nyambi jadi 'Kuda', Bikin Suparman Seumur Hidup di Penjara
Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri, perbuatannya sebagai Kasatresnarkoba tidak sesuai dengan perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program P4GN.
"Keadaan yang meringankan nihil," kata hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, pengacara Satria Nanda menyatakan bermusyawarah dengan kliennya dan menyatakan banding.
Sementara jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan banding dikarenakan putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutannya.
Berita Terkait
-
Pengacara Beberkan Ada Warga Ditangkap Usai Tebang Pohon di Rempang Eco City: Sekarang Ditahan di Polresta Barelang
-
Intip Pemusnahan 9,4 Kilogram Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP DKI Jakarta
-
5 Anggota Polres Barelang Ikut Dicokok Terkait Kasus Kompol SN dkk Diduga Tilap Barbuk 1 Kg Sabu, Gimana Nasibnya?
-
Diduga Hilangkan 1 Kg Barbuk Sabu-sabu, Kompolnas Pelototi Langsung Kasus Kasat Narkoba Polresta Barelang dkk
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat