Suara.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menampik jika dirinya mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan Burhanuddin merespon soal isu liar yang berkembang belakangan ini.
“Kapuspen sudah bilang, enggak ada saya mundur,” kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (5/6/2025).
Namun, Burhanuddin menegaskan, jabatannya saat ini merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, ia menyerahkan secara penuh soal masa jabatan dirinya kepada Prabowo selaku Kepala Negara.
“Tapi, apapun itu hak prerogatifnya presiden. Jadi, kalau saya mundur enggak ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi soal beredarnya isu jika ada pergantian petinggi di Korps Adhyaksa.
Bahkan, belakangan mencuat isu di media sosial jika ST Burhanuddin disebut-sebut telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung.
Menanggapi isu pergantian ST Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung, Harli membantah telak-telak soal kabar burung tersebut.
"Tidak benar itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur). Hoaks itu," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menanggapi rumor pergantian jaksa agung, Harli Siregar menyebut jika isu tersebut hanya disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent
“Saya rasa memang ini hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut kami informasi ini tidak benarkan bersifat hoaks,” beber Harli Siregar.
Demi membantah isu yang mencuat di medsos, Harli Siregar menyebut jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap bekerja seperti biasa.
Harli juga menyampaikan jika Burhanuddin masih memberikan arahan dan petunjuk kepada jajaran di Korps Adhyaksa.
“Beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk,” ujar dia.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pekan sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Berita Terkait
-
Perpres Diteken Prabowo, Perlindungan Jaksa oleh Polri dan TNI Dianggap Tak Urgent
-
Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!
-
Perilaku Tidak Pantas? Kabinet Israel Berusaha Singkirkan Jaksa Agung yang Kritik Netanyahu
-
Celine Evangelista Jawab Rumor Jadi Istri ke-5 usai Mualaf
-
Deddy Corbuzier Ungkap Sosok Pembongkar Kasus-Kasus Mega Korupsi: Bapak Satu Ini Pahlawan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar