Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memamerkan buku berjudul "Spiritualitas PDI Perjuangan" yang ditulisnya selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto di sela sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikannya sebagai terdakwa.
“Di dalam tahanan, saya telah menyelesaikan buku ditulis tangan dan saya berikan judul 'Spiritualitas PDI Perjuangan'. Spiritualitas yang menggambarkan perjuangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, buku ‘Spiritualitas PDI Perjuangan’ itu dia tulis untuk dipersembahkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Khusus buku Spritualitas PDI Perjuangan yang hari ini kami persembahkan ke Ibu Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan bagaimana semangat perjuangan yang harus dibangun,” ujar Hasto.
Selain buku tersebut, Hasto mengaku telah menghasilkan empat karya berupa buku lainnya yang dia tulis di dalam tahanan. Dia mengaku membuat semua bukunya dengan tulis tangan.
Puasa 3 Hari untuk Menulis 5 Buku
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani puasa selama tiga hari tiga malam untuk menulis lima buku selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini ditulis melalui proses tirakat, puasa selama 3 hari 3 malam dan juga yang itu menunjukkan bahwa Sekjen sehat secara jiwa dan raga dan mampu menulis 5 buku," kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
Guntur menjelaskan salah satu buku yang ditulis Hasto dalam tahanan berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan.
"Ada buku tentang Spiritualitas PDI Perjuangan ada buku tentang suara kemanusiaan, ada buku tentang hukum ada buku tentang Ibu Megawati Soekarnoputri dan nanti ada 5 buku yang sudah selesai, yang sudah cetak dan siap diluncurkan itu adalah Spiritualitas PDI Perjuangan," ujar Guntur.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
-
Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum
-
Skenario 'Nasi Goreng' Pemersatu Bangsa, Golkar Impikan Pertemuan Prabowo-Megawati-Jokowi-SBY
-
Golkar Ikut Bahagia: Mungkin Bu Mega Punya Kesempatan Nasihati Gibran
-
Prabowo Dinilai Gagal Cairkan Hubungan Beku Megawati-Gibran: "Sudah Seperti Patah Arang"
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123