Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memamerkan buku berjudul "Spiritualitas PDI Perjuangan" yang ditulisnya selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto di sela sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikannya sebagai terdakwa.
“Di dalam tahanan, saya telah menyelesaikan buku ditulis tangan dan saya berikan judul 'Spiritualitas PDI Perjuangan'. Spiritualitas yang menggambarkan perjuangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, buku ‘Spiritualitas PDI Perjuangan’ itu dia tulis untuk dipersembahkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Khusus buku Spritualitas PDI Perjuangan yang hari ini kami persembahkan ke Ibu Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan bagaimana semangat perjuangan yang harus dibangun,” ujar Hasto.
Selain buku tersebut, Hasto mengaku telah menghasilkan empat karya berupa buku lainnya yang dia tulis di dalam tahanan. Dia mengaku membuat semua bukunya dengan tulis tangan.
Puasa 3 Hari untuk Menulis 5 Buku
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengungkapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjalani puasa selama tiga hari tiga malam untuk menulis lima buku selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini ditulis melalui proses tirakat, puasa selama 3 hari 3 malam dan juga yang itu menunjukkan bahwa Sekjen sehat secara jiwa dan raga dan mampu menulis 5 buku," kata Guntur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
Guntur menjelaskan salah satu buku yang ditulis Hasto dalam tahanan berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan.
"Ada buku tentang Spiritualitas PDI Perjuangan ada buku tentang suara kemanusiaan, ada buku tentang hukum ada buku tentang Ibu Megawati Soekarnoputri dan nanti ada 5 buku yang sudah selesai, yang sudah cetak dan siap diluncurkan itu adalah Spiritualitas PDI Perjuangan," ujar Guntur.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Getol Puasa di Penjara Sambil Tulis Buku, Apa Tujuannya?
-
Pede Hasto Akan Bebas, PDIP: Kalau Vonisnya Dipaksakan Bersalah, Pertimbangannya Adalah Non Hukum
-
Skenario 'Nasi Goreng' Pemersatu Bangsa, Golkar Impikan Pertemuan Prabowo-Megawati-Jokowi-SBY
-
Golkar Ikut Bahagia: Mungkin Bu Mega Punya Kesempatan Nasihati Gibran
-
Prabowo Dinilai Gagal Cairkan Hubungan Beku Megawati-Gibran: "Sudah Seperti Patah Arang"
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar