Suara.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron, menolak keras wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, usulan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ketatanegaraan yang berlaku. Sebab, ketentuan pemakzulan tak bisa dipenuhi saat ini sesuai dengan undang-undang.
“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara dan wakilnya.
“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” tegasnya.
Ghufron juga menyinggung mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Menurutnya, proses tersebut tidak bisa disederhanakan hanya karena alasan politis, karena memerlukan tahapan konstitusional yang ketat—mulai dari pengusulan oleh DPR dengan dukungan mayoritas, hingga pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir dari MPR.
“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” ungkapnya.
Ghufron juga mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket hasil pemilu langsung yang dipilih oleh rakyat, sehingga tidak bisa diganggu secara parsial atau sepihak.
Baca Juga: Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.
Ia menilai, polemik yang muncul terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan pencalonan Gibran juga tidak relevan dijadikan alasan hukum untuk memakzulkan.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi. Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen,” ucapnya.
Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, Ghufron menyarankan agar jalur yang ditempuh adalah melalui perbaikan legislasi, bukan menyerang individu yang tak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengambilan keputusan hukum.
“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan tetap konsisten menjaga integritas konstitusi dan mendukung penuh pemerintahan hasil pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Foundation Viva Mana yang Paling Tahan Lama? Ini Pilihan dengan Klaim Waterproof dan Long Lasting
-
Ketika Institusi Publik Menjadi Arena Eksperimen Kebijakan
-
Kasus Debt Collector Kredivo di Purworejo Berakhir Damai, Perusahaan Perkuat Pengawasan Penagihan
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?