Suara.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron, menolak keras wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, usulan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ketatanegaraan yang berlaku. Sebab, ketentuan pemakzulan tak bisa dipenuhi saat ini sesuai dengan undang-undang.
“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara dan wakilnya.
“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” tegasnya.
Ghufron juga menyinggung mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Menurutnya, proses tersebut tidak bisa disederhanakan hanya karena alasan politis, karena memerlukan tahapan konstitusional yang ketat—mulai dari pengusulan oleh DPR dengan dukungan mayoritas, hingga pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir dari MPR.
“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” ungkapnya.
Ghufron juga mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket hasil pemilu langsung yang dipilih oleh rakyat, sehingga tidak bisa diganggu secara parsial atau sepihak.
Baca Juga: Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.
Ia menilai, polemik yang muncul terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan pencalonan Gibran juga tidak relevan dijadikan alasan hukum untuk memakzulkan.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi. Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen,” ucapnya.
Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, Ghufron menyarankan agar jalur yang ditempuh adalah melalui perbaikan legislasi, bukan menyerang individu yang tak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengambilan keputusan hukum.
“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan tetap konsisten menjaga integritas konstitusi dan mendukung penuh pemerintahan hasil pemilu.
Tag
Berita Terkait
-
Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional