Suara.com - Pemerintah Kota Makassar mengimbau seluruh warga untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan sampah plastik sekaligus tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 04 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan Idul Adha tahun 2025 yang ramah lingkungan. Khususnya dalam hal pendistribusian daging kurban tanpa menggunakan kantong plastik.
Imbauan tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak.
Untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang biasanya meningkat saat momen hari raya.
"Alternatifnya bisa gunakan daun pisang. Itu memang sangat bagus untuk mengurangi sampah plastik," ujar Appi, sapaannya, Kamis, 5 Juni 2025.
Munafri menjelaskan, pihaknya telah meneruskan imbauan tersebut melalui surat edaran resmi kepada seluruh pengurus masjid, pihak kecamatan, hingga ke tingkat kelurahan.
Ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan perayaan Idul Adha yang ramah lingkungan.
"Kami sudah tindak lanjuti sampai ke masjid karena edaran itu jelas manfaatnya," tambahnya.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik
Selain menggunakan daun pisang sebagai pengganti kantong plastik, masyarakat juga dapat berinisiatif membawa wadah sendiri dari rumah saat menerima daging kurban.
Menurutnya, langkah kecil ini dapat memberikan dampak besar dalam jangka panjang.
"Kalau bisa warga yang menerima kupon atau pembagian kurban membawa tempat sendiri. Itu jauh lebih baik," katanya.
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang jatuh pada bulan Juni 2025 bertepatan dengan momen peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Tahun ini, tema global yang diusung adalah "Mengakhiri Polusi Plastik" (#EndingPlasticPollution), yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di berbagai sektor, termasuk kegiatan keagamaan.
Dalam surat edaran KLHK disebutkan bahwa kegiatan penyembelihan dan pembagian daging kurban sering kali menyebabkan peningkatan volume sampah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim