Suara.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan terhadap tiga staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Pencegahan dilakukan agar para stafsus ini tidak melarikan diri ke luar negeri. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi digitalisasi lewat pengadaan laptop (Chromebook) di lingkungan Kemendibud Ristek periode 2019-2022.
Adapun ketiga stafsus Nadiem yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), serta Ibrahim Arief (IA).
"Itu kemarin yang sudah digeledah, yang sudah ada dua berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantornya, Kamis (5/6/2025).
Harli mengaku, pencegahan dilakukan lantaran ketiga orang ini stafsus sempat mangkir dalam pemanggilan kali pertama sebagai saksi.
“Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," ujarnya.
Sehingga, pencegahan ini dilakukan supaya ketiganya kooperatif, mau memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan Agung. Adapun, pemanggilan kedua terhadap tiga orang stafsus ini bakal dilakukan pada pekan depan.
"Seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," jelasnya.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Baca Juga: ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun , Ini Alasannya!
Harli mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli, di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini.
Harli juga menjelaskan, jika dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.
"Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.
Namun, kata Harli, saat ini penyidik telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.
Berita Terkait
-
ICW Desak Kejagung Periksa Nadiem Makarim di Mega Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun , Ini Alasannya!
-
Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Pejuang Timor Timur, Wamen PU Diana Pulang Diam-diam
-
Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah
-
Beredar Pesan Berisi Link ETLE Mengatasnamakan Kejaksaan, Kejagung Minta Masyarakat Waspada
-
Lagi, Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 Triliun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul