Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung agar segera memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Alasannya, Nadiem Makarim dianggap memiliki kewenangan untuk menggunaan anggaran selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim,” kata peneliti ICW, Almas Sjafrina, dalam keterangan resmi yang dikutip Suara.com, Kamis (5/6/2025).
ICW justru menyoroti langkah Kejagung yang hanya memeriksa staf khusus dalam kasus tersebut. ICW menganggap jika jabatan seperti stafsus tidak memilikoi kewenangan soal pengadaan di kementerian.
“Staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Dalam pengadaan dengan metode e-purchasing dengan nilai di atas Rp200 juta, lanjut Almas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak sentral, termasuk yang berwenang melakukan rencana pengadaan dan melaksanakan pengadaan.
PPK dinilai bertanggung jawab melakukan pelaporan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh menteri.
Sehingga, peran stafsus dalam pengadaan ini perlu diusut telusuri siapa pemberi perintah atau pesan dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.
“Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan yang perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung di antaranya yaitu PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” jelasnya
Program pengadaan laptop patut dilihat sebagai program unggulan Kemendikbud Ristek pada saat itu.
Baca Juga: Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
Hal itu dilihat dari besarnya anggaran hingga tetap dipaksakannya pengadaan ini meski pada saat itu masih terjadi Covid-19 dan pengadaan laptop mendapat sorotan dan kritik dari publik.
Program pengadaan ini, merupakan program unggulan yang tengah banyak dipertanyakan, seharusnya Nadiem memperkuat aspek pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerembab pada korupsi.
Kemudian, alasan perlu dipanggilnya Nadiem, lantaran dirinya merupakan penentu spesifikasi laptop, hal ini tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatanganinya.
“Di dalamnya disebutkan bahwa salah satu spesifikasi minimal perangkat komputer berupa laptop yang diadakan berupa operating system Chrome OS,” jelasnya.
Gencar Periksa Saksi
Kejagung sebelumnya, telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Berita Terkait
-
Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita