Gerakan Listrik Aman Schneider Electric
Sebagai salah satu produsen GPAS atau RCCB tersertifikasi di Indonesia, Schneider Electric menunjukkan komitmen untuk meningkatkan keselamatan kelistrikan khususnya di sektor hunian melalui Gerakan Listrik Aman Schneider Electric. Gerakan Listrik Aman adalah sebuah gerakan nasional untuk memperkuat peran instalatur listrik dalam menjamin keamanan bangunan di seluruh Indonesia.
Dalam Gerakan Listrik Aman ini, Schneider Electric telah menjangkau lebih dari 7.800 teknisi listrik yang berasal dari 15 asosiasi dan komunitas dari berbagai daerah. Pelatihan dilakukan secara daring dan luring di 10 kota dan provinsi di Indonesia, antara lain Jakarta, DI Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Semarang, Bali, Pekanbaru dan Kalimantan Timur. Pelatihan ini juga berhasil menorehkan prestasi dengan meraih rekor MURI dengan kategori Pelatihan Instalatur Listrik dengan Peserta Terbanyak.
President Director Indonesia & Timor-Leste, Schneider Electric, Martin Setiawan mengatakan, Schneider Electric memberikan pelatihan teknis khusus, termasuk cara pemasangan GPAS atau RCCB yang benar dan aman, sebagai bagian dari edukasi dan peningkatan kompetensi instalatur di lapangan. Hal ini menjadi dasar penting untuk menciptakan keselamatan kelistrikan.
"Namun, pelatihan ini tidak menggantikan sertifikasi resmi dari pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)" kata Martin kepada Suara.com, Rabu (4/6/2025).
Martin menjelaskan, pemasangan GPAS harus dilakukan oleh instalatur listrik yang telah mengantongi sertifikasi. Hal ini untuk memastikan proses instalasi dilakukan secara benar dan aman sesuai dengan standar nasional.
"Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk tidak ragu menanyakan dan meminta bukti sertifikasi (SKTTK) sebelum menggunakan jasa teknisi listrik," ujar Martin.
Keunggulan GPAS atau RCCB Schneider Electric
Schneider Electric telah meluncurkan tiga jenis GPAS atau RCCB yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Meski demikian, secara garis besar ketiga alat tersebut sama-sama memiliki fungsi utama sebagai proteksi bahaya listrik.
Varian pertama adalah RCCB Domae 30 mA yang dirancang untuk melindungi manusia dari risiko tersetrum. Selain itu, ada varian RCCB Domae 300 mA yang ideal digunakan untuk melindungi aset atau mesin dari risiko kebakaran akibat arus bocor. Martin mengatakan, GPAS atau RCCB ini mampu mendeteksi arus bocor sekecil 30 mA yang dapat menimbulkan risiko fatal pada tubuh manusia.
"Dengan sensitivitas tinggi, GPAS memberikan lapisan keamanan tambahan yang krusial dalam mencegah kecelakaan fatal akibat sengatan listrik," kata Martin.
Terakhir, ada varian RCBO Slim Domae, yakni gabungan fungsi MCB dan RCCB yang berfungsi untuk melindungi dari beban lebih, korsleting dan arus bocor sekaligus. Varian ini mampu memberikan perlindungan menyeluruh dalam satu perangkat yang ringkas.
Ketiga varian GPAS atau RCCB dari Schneider Electrik telah mengantongi sertifikat SNI, memiliki daya tahan tinggi dan mudah dipasang di panel listrik standar rumah tangga. Masyarakat bisa memilih salah satu varian sesuai dengan kebutuhan instalasi listrik di kediaman masing-masing.
Cara Pasang GPAS atau RCCB yang Benar
Kementerian ESDM telah mengeluarkan panduan cara memasang GPAS atau RCCB yang aman. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin memasang GPAS atau RCCB.
Pertama, masyarakat bisa membeli GPAS atau RCCB secara mandiri di toko elektronik terpercaya maupun market place dengan mencari kata kunci ELCB, RCBB atau RCBO.
Penting untuk diperhatikan, pemasangan GPAS atau RCCB harus dilakukan oleh instalatur tersertifikasi untuk memastikan keamanan dalam proses pemasangan. Masyarakat bisa menghubungi Badan Usaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik (bangsang) terdekat melalui laman SIUJANG Gatrik. Laman tersebut dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/cari-instalatir
Dalam laman tersebut, masyarakat bisa mengisi kolom 'Jenis Usaha' dengan pilihan 'Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik' dan kolom 'Bidang' dengan memilih 'Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah'.
Selanjutnya, bisa memilih provinsi dan kabupaten/kota domisili untuk mendapatkan rekomendasi instalatur listrik tersertifikasi terdekat dari kediaman. Setelah itu, tenaga teknik tersertifikasi SKTTK pada bangsang yang sudah dipilih akan datang ke rumah untuk melakukan pemasangan GPAS atau RCCB.
Untuk instalasi listrik baru, GPAS dapat langsung diintegrasikan dengan panel listrik utama. Sementara, untuk instalasi listrik yang sudah ada, teknisi akan menyesuaikan posisi perangkat pada jalur kelistrikan utama.
Harga unit GPAS bervariasi tergantung jenisnya. Biaya jasa pemasangan juga bervariasi tergantung kesepakatan antara konsumen dan badan usaha pembangunan dan pemasangan yang dipilih dari bangsang.
Martin menjelaskan, biaya pemasangan GPAS atau RCCB juga bergantung pada kondisi instalasi listrik rumah tangga. Meski demikian, tarif yang dihabiskan sekitar satu jutaan.
"Kisaran harga perangkat RCCB Domae dan biaya instalasi umumnya mulai dari ratusan ribu hingga sekitar satu juta rupiah," ujar Martin.
Sementara itu, Helvin mengatakan bahaya tersetrum bisa dicegah dengan penggunaan GPAS atau RCCB. Ketidaksesuaian instalasi listrik pada rumah, bangunan maupun gedung tanpa GPAS atau RCCB yang tidak sesuai dengan standar dan regulasi di Indonesia dapat berpotensi menimbulkan bahaya listrik yang serius.
"Mari patuhi standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan regulasi kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus tersetrum dapat dicegah atau dihindari," ujar Helvin.
Tag
Berita Terkait
-
Realme P4x Pecahkan Rekor MURI Main Game MOBA 10 Jam Nonstop
-
PSSI Cetak Rekor MURI, Gelar Kursus untuk 3.000 Pelatih Sepak Bola dan Futsal
-
iQOO Z11 Resmi di Indonesia, HP Baterai 9.020mAh Pertama Pecahkan Rekor MURI
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Rekor MURI! 1.147 Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid Serentak di 14 Kota saat Ramadan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan