Suara.com - Seorang lansia bernama Li Sam Ronyu (68) harus mencari keadilan usai kepemilikan tanahnya yang berada di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diklaim oleh pihak ahli waris.
Tak hanya itu, dirinya juga dijadikan tersangka atas tudingan penyerobotan tanah yang sudah dibelinya sejak tahun 1994 silam.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Rudi Situmorang, mengatakan peristiwa ini bermula ketika kliennya membeli tanah seluas 20 ribu meter persegi.
Saat itu, lanjut Rudi, tanah puluhan ribu meter persegi tersebut, dilakukan jual beli, mendasar pada empat akta jual beli (AJB).
“Pembelian dilakukan berdasarkan empat akta jual beli (AJB) resmi, dengan bukti pembayaran melalui bank, serta kewajiban pajak tanah yang selalu dipenuhi hingga hari ini,” kata Rudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Rudi juga menjelaskan, jika kliennya selalu memenuhi kewajiban selalu kepemilikan tanah dengan selalu membayar pajak tahunan.
“Kewajiban membayar pajak tanah yang selalu dipenuhi hingga hari ini,” jelasnya.
Rudi mengatakan pihaknya tidak menyangka kliennya yang melakukan transaksi pembelian tanah secara legal, dan selalu membayar pajak atas tanah tersebut justru menjadi tersangka atas tudingan pemalsuan dokumen.
“Beliau seorang ibu lanjut usia, yang taat hukum dan membayar pajak justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen,” ungkapnya.
Baca Juga: Lansia Beraksi di MRT Jakarta, Bantu Penumpang dan Edukasi
Rudi menilai, jika perkara ini bisa terjadi lantaran pemilik lahan yang sah menjual tanah tersebut secara legal.
Kemudian, saat ini pihak ahli waris mempersoalkan penjualan tanah tersebut.
Kemudian, Rudi menduga ada pihak ahli waris yang melakukan rekayasa dokumen tanah, dengan mengajukan kehilangan AJB di Kantor Polisi.
“Kemudian Ahli Waris menyuruh orang lain untuk melaporkan Klien kami dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dan dokumen tanah yang mana dokumen tersebut tidak pernah diakui karena yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah pihak BPN, padahal tanah tersebut dibeli dari orang tua melalui proses resmi,” jelasnya.
Li Sam Ronyu, lanjut Rudi, telah ditetapkan menjadi tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi kunci.
“Gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri menyatakan dengan jelas, jika perkara ini belum terdapat cukup bukti bahwa Li Sam Ronyu melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan,” ucapmya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP Simpel Terbaik untuk Lansia: Layar Jelas dan Gampang Dipakai
-
Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar
-
Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"
-
5 Rekomendasi HP Murah 2025 untuk Lansia Harga Rp1 Jutaan: Layar Lebar, Performa Terbaik
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan