“Namun anehnya, penyidik tetap menetapkan klien kami sebagai tersangka. Hal ini kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi sebuah upaya sistematis untuk merampas hak milik sah klien kami melalui jalur hukum yang menyimpang,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya membuat laporan kepada pihak Propam, Itwasum, dan Karowasidik untuk melakukan Audit Investigasi Gabungan terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/956/VIII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum mafia tanah dalam perkara ini. Tidak sedikit laporan dan surat yang telah kami ajukan kepada instansi mulai dari Kepolisian RI, BPN, Ombudsman, hingga DPR RI,” jelasnya.
Rudi mengaku, dirinya hanya menuntut keadilan atas kejadian yang menimpa kliennya.
Ia menilai, kejadian yang menimpa kliennya saat ini sangat memprihatinkan, dan dinilai bisa menimpa siapapun.
“Kami menuntut keadilan, bukan sekadar untuk Li Sam Ronyu, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang menghadapi ancaman serupa,” ungkapnya.
Rudi mengatakan, jangan sampai hukum disalahgunakan. Hukum yang seharusnya diterapkan untuk menegakan keadilan, jangan sampai digunakan sebagai alat untuk menjerat warga.
“Sebab jika hukum bisa dijadikan alat untuk menghancurkan warga yang sah secara hukum, maka kita semua berisiko menjadi korban berikutnya. Jangan biarkan keadilan dikangkangi oleh kekuasaan dan uang,” tandasnya.
Baca Juga: Lansia Beraksi di MRT Jakarta, Bantu Penumpang dan Edukasi
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP Simpel Terbaik untuk Lansia: Layar Jelas dan Gampang Dipakai
-
Dicokok usai Viral, Kakek yang Teriaki Wanita Teroris di Halte Transjakarta Ngaku Emosi karena Lapar
-
Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"
-
5 Rekomendasi HP Murah 2025 untuk Lansia Harga Rp1 Jutaan: Layar Lebar, Performa Terbaik
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!