Suara.com - Pengamat properti Ali Tranghanda menyoroti rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Melalui rancangan aturan tersebut, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi, di mana luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Ali menilai rencana untuk membuat batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi lebih kecil merupakan kebijakan yang keliru. Sebabnya, kata dia, target rumah subsidi diperuntukan untuk keluarga muda, bukan masyarakat yang belum menikah.
Dengan begitu, seharusnya rumah subsidi dapat dibuat dengan luas bangunan memadai sebagai hunian keluarga.
"Ide ini menurut saya agak keliru mindset-nya. Target pasar rumah subsidi bukan untuk lajang malahan minimal untuk keluarga muda," kata Ali kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).
"Dengan ukuran seperti itu tidak akan layak. Selain itu lingkungan akan menjadi sangat crowded dan kumuh, dan akan menciptakan masalah sosial baru," sambung Ali.
Ali berpandangan rumah subsidi dengan luas pas-pasan tentu bisa membuat suasana rumah tersebut tidak nyaman bagi keluarga.
Selain itu, luas rumah bila merujuk batas minimal juga akan menimbulkam dampak terhadap psikologis maupun lingkungan di wilayah rumah subsidi dibangun.
Baca Juga: Tak Masalah Dikritik karena Ukuran Rumah Subsidi Lebih Mungil, Menteri Ara: Tujuannya Kan...
"Apalagi dengan ukuran sekecil itu akan membuat tidak nyaman bahkan bisa mengganggu aspek psikologis, dan dengan banyaknya penghuni akan semakin crowded dan masalah sosial termasuk mungkin kriminalisasi dan lain-lain," kata Ali.
Ali mengingatkan pemerintah agar dapat mempertimbangkan aspek kelayakan dan tidak layak dari rencana menurunkan batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi. Terlebih mengenai aspek sosial.
"Mencari solusi boleh tapi tidak harus mengorbankan aspek-aspek yang prinsip," kata Ali.
Kendati demikian, Ali memahami rancangan aturan tersebut berupa batas minimal yang bukan merupakan kewajiban.
Tetapi di sisi lain, Ali mengingatkan ukuran rumah subsidi yang terlalu kecil belum tentu bisa menarik minat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini memang menjadi target.
"Menurut saya itu batasan minimal, jadi tidak memaksa pengembang juga harus membangun dengan ukuran itu. Saya yakin penyelesaian hunian bukan semata-mata ukuran yang dikecilkan karena tidak akan efektif juga. Belum tentu juga ini diterima oleh MBR," tutur Ali.
Berita Terkait
-
7 Inspirasi Desain Interior Rumah Subsidi Minimalis Modern: Terlihat Lapang dan Estetik
-
Rumah Subsidi Luas 18 Meter Tidak Layak Huni
-
7 Inspirasi Fasad Rumah Subsidi Gaya Minimalis, Modern dan Elegan
-
Tuai Kritikan Publik, Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas Makin Kecil
-
Tak Masalah Dikritik karena Ukuran Rumah Subsidi Lebih Mungil, Menteri Ara: Tujuannya Kan...
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung