Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah ukuran rumah subsidibagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
Menanggapi hal ini Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final.
Menurutnya, luas bangunan terkecil seharusnya 40 meter persegi. Sedangkan pada standar minimum mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seluas 50 meter persegi.
"Pasti dievaluasi, itu tidak boleh (ukuran lebih kecil)," kata Fahri di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sementara itu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait buka suara menyusul rencana tersebut yang menuai pro dan kontra.
Maruarar menilai, pro dan kontra itu hal yang biasa, sebab tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik, semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.
"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarat dalam keterangannya, Selasa (3/6/2026).
Ia menyampaikan Kementerian PKP sebenarnya menerima masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut.
Baca Juga: Tak Masalah Dikritik karena Ukuran Rumah Subsidi Lebih Mungil, Menteri Ara: Tujuannya Kan...
Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," beber dia.
Ara menjelaskan alasan penyusunan draft peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan dimana lahan yang ada sangat terbatas.
Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," beber dia.
Ara berharap pengembang ke depan membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan di desain dengan baik tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.
"Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu," tegas dia.
Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.
Perubahan Drastis pada Luas Lahan dan Bangunan
Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.
Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.
Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berita Terkait
-
7 Inspirasi Desain Interior Rumah Subsidi Minimalis Modern: Terlihat Lapang dan Estetik
-
Rumah Subsidi Luas 18 Meter Tidak Layak Huni
-
7 Inspirasi Fasad Rumah Subsidi Gaya Minimalis, Modern dan Elegan
-
Tuai Kritikan Publik, Ukuran Rumah Subsidi Dipangkas Makin Kecil
-
Tak Masalah Dikritik karena Ukuran Rumah Subsidi Lebih Mungil, Menteri Ara: Tujuannya Kan...
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ulasan Black Beauty: Kisah Seekor Kuda tentang Kebaikan dan Kemanusiaan
-
Soroti 52 Persen BUMN Rugi, Pakar UGM Sebut Perampingan Perusahaan Efektif Jika Korupsi Diberantas
-
BI Salurkan Insentif KLM Rp446,5 Triliun per Agustus 2026,, Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen
-
Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum
-
Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak
-
Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika
-
Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan
-
Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota