"Ketemu di situ aja," balas Nur Hasan.
"Di situ ya?" tambah Harun.
"Di atas nggak ada orang, pak. Di atas nggak ada orang pak, nggak bisa tinggal," sahut Nur Hasan.
"Bapak di mana? Bapak di mana? Bapak aja di mana?" cecar Harun.
"Bapak lagi di luar, pak," timpal Nur Hasan.
Jaksa kemudian bertanya mengenai maksud dari percakapan tersebut kepada Frans.
Menjawab pertanyaan jaksa, Frans menegaskan bahwa keduanya saling mengenal dan memahami sosok yang dimaksud dengan 'bapak'.
"Saya di dalam BAP itu ditanyakan, apa arti isi percakapan itu. Dijelaskan secara umum. Lalu ditanyakan apakah kata 'Bapak' di situ artinya apa. Yang jelas disini acuan 'Bapak' itu ada dua. Yang disebutkan kedua-duanya Harun Masiku yang sebagai Harun Masiku itu menanyakan 'Bapak di mana? Bapak di mana?' Sedangkan yang satu menjawab 'Bapak lagi di luar'. Tidak mungkin dia yang si Hasan itu 'Bapak' itu yang dia maksud dia. Tapi pasti seseorang," tutur Frans.
"Dua-duanya mengerti bahwa yang dimaksud 'Bapak' itu adalah seseorang. Seseorang atau pihak ketiga yang kita sebut itu. Karena kalau misalnya dia katakan 'Bapak di mana?' Pasti dia jawab 'saya di kantor. Atau saya di pos satpam. Atau saya di jalan'. Tapi dia jawab 'Bapak lagi di luar'. Maksudnya seseorang. Berarti Bapak yang ditanyakan oleh si Harun Masiku itu maksudnya juga sama. Jadi mereka saling mengerti antara satu sama lain dalam konteks ini," tambah dia.
Baca Juga: Hasto PDIP Kuliti Keterangan Ahli Bahasa di Sidang: Konteks yang Disampaikan Berasal dari Penyidik
Kemudian, jaksa pun mempertanyakan sosok 'bapak' yang dimaksud tersebut. Frans meyakini bahwa sosok 'bapak' yang dimaksud Harun dan Nur Hasan adalah Hasto.
"Ya di dalam BAP saya itu saya katakan bahwa dari keterangan penyidik secara lisan maupun dari konteks saya diperiksa dan secara keseluruhan kasus itu maka saya bisa menjawab seperti yang di dalam BAP," kata Frans.
"Nah dari faktor apa, pak ini sehingga saudara menyimpulkan seperti itu Pak? Faktornya dari apa atau petunjuk yang mana yang kemudian saudara merujuk ke orang itu?" tanya jaksa.
"Ada apa namanya, dalam data-data bahasa sebelumnya itu ada menyebut nama Hasto, Sekjen," sahut Frans.
Kemudian, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talappesy sempat mengajukan keberatan lantaran dari percakapan Nur Hasan dan Harun tak menyebut nama Hasto secara langsung.
Namun, Frans menjelaskan hal itu diketahui dari keterangan penyidik mengenai konteks alasan dirinya diperiksa sebagai ahli.
"Ya tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat maupun ya data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hastonyunyu seperti itu," jelas Frans.
"Nah apakah petunjuk-petunjuk itu ada dalam chat ini yang kemudian itu merujuk?" tanya jaksa.
"Dalam chat ada beberapa, yang ini tidak. Jadi disebut di sini tadi saya katakan 'Bapak-Bapak' saja. Jadi konteks 'Bapak' itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan 'oh ini Bapak yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto' itu," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi