Suara.com - Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terhadap seorang warga Papua, Abral Wandikbo.
Abral diketahui merupakan warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengatakan, pembunuhan terhadap Abral terjadi saat pihak TNI melakukan operasi militer di Kampung Yuguru, pada 22-25 Maret 2025 lalu.
"Abral Wandikbo bukanlah anggota kelompok bersenjata, kelompok prokemerdekaan Papua, dan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas bersenjata,” kata Theo di Komnas HAM, Jumat 13 Juni 2025.
Namun, Abral diketahui merupakan pihak yang aktif dalam membantu pihak aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru.
Tewasnya Abral bermula pada 22 Maret lalu, saat itu Abral ditangkap secara sewenang-wenang, usai aparat melakukan pemeriksaan terhadap rumah warga.
"Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum," ujarnya.
Saat itu, aparat membawa Abral ke posko TNI yang berada di lapangan terbang. Namun ia tidak pernah kembali.
Pada tanggal 25 Maret, barulah Abral ditemukan tewas dalam kondisi yang mengenaskan.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan
Ia ditemukan tewas dengan bagian tubuh yang termutilasi, seperti telinga, hidung dan mulutnya menghilang.
"Kali dan betis melepuh serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik (plasticuff). Kami menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh," ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Theo, pihak militer sempat membuat propaganda tentang Abral yang ingin melarikan diri saat akan dibebaskan.
Theo mengatakan, kematian Abral merupakan sebuah pelanggaran HAM berat, seperti yang telah diatur dalam dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.
“Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya,” jelas Theo.
Selain itu, sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan di luar hukum ini, pihak militer juga sempat merusak rumah-rumah warga dan fasilitas umum di wilayah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah