Suara.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menepis tudingan yang menyebut pemerintah pusat telah mengalihkan empat pulau di wilayah Aceh ke Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk 'hadiah' bagi keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Sekaligus memastikan tak ada kepentingan apapun di balik Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025 tersebut.
"Tudingan itu sangat tidak benar," kata Bima kepada wartawan, Sabtu (14/5/2025).
Pemerintah melalui Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 diketahui telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Sumatera Utara atau Sumut.
Padahal keempat pulau tersebut sebelum dinyatakan sebagai bagian wilayah Aceh.
Belakang muncul isu yang menyebut Kepmendagri itu bagian dari hadiah yang diberikan Mendagri Tito Karnavian kepada Jokowi. Namun isu tersebut dibantah secara tegas oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution yang tidak lain merupakan menantu Jokowi.
"Hadiah apa? Memang itu pulau bisa dipindahin?," ujar Bobby Nasution di DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Bobby Nasutin menjelaskan bahwa empat pulau itu masuk bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga ia menilai tidak tepat jika disebut hadiah untuk Jokowi atau dirinya.
"Berarti hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, hadiahnya ke Masinton (Bupati Tapanuli Tengah)," kelakarnya.
Baca Juga: Muzakir Manaf Tegaskan: 4 Pulau Ini Milik Aceh! Ini Datanya
Kemendagrai Kaji Ulang
Kemendagri telah merencanakan untuk mengkaji kembali Kepmendagri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kaji ulang yang direncanakan digelar pekan depan itu dilakukan setelah keputusan tersebut menuai polemik di tengah masyarakat.
Wamendagri Bima Arya menyebut rencana kaji ulang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025 oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupabumi. Di mana dalam pelaksanaannya, akan turut melibatkan Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Informasi Geospasial.
"Kemungkinan Selasa anggota Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan unsur internal Kemendagri yang terlibat dalam pembahasan sengketa tersebut," kata Bima kepada Suara.com, Jumat (13/6/2025).
Menurut Bima, Kemendagri akan memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Aceh dan Sumut ini. Ia mengakui perlu kehati-hatian dalam menyelesaikan persoalan sengketa yang telah berlangsung lama dan menimbulkan polemik tersebut.
"Penting juga untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata dia.
Berita Terkait
-
Minta Status 4 Pulau Aceh yang 'Dicaplok' Sumut Dikaji Ulang, PKS: Pemerintah Harusnya Hati-hati
-
4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut
-
Penuh Kehati-hatian, Kemendagri Kaji Ulang Menyeluruh Polemik Aceh-Sumut soal 4 Pulau
-
Jusuf Kalla: Aceh Dibentuk oleh Undang-Undang, Lebih Tinggi Dibanding Kepmen
-
Muzakir Manaf Tegaskan: 4 Pulau Ini Milik Aceh! Ini Datanya
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Ria Ricis dan Selebriti Pandu Shopee Live Superstar, Jumlah Produk Terjual Naik Hingga 16 Kali
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Di Hadapan Kepala Daerah, Prabowo Ingin Kelapa Sawit Jamah Tanah Papua, Apa Alasannya?
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini
-
LBH: Operasi Militer di Papua Ilegal dan Terstruktur Sistematis Sejak 1961
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru