Suara.com - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu angkat bicara soal polemik 4 pulau dari Aceh yang dipindahkan ke Sumatera Utara. Keberadaan 4 pulau yang menjadi polemik tersebut memang berbatasan langsung dengan Tapanuli Tengah.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, terkait adanya polemik itu seharusnya bisa didudukan dan diselesaikan secara musyawarah.
"Polemik 4 pulau di perbatasan Provinsi Sumut (Kabupaten Tapanuli Tengah) dan Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) harus didudukkan dan dimusyawarahkan dalam bingkai semangat kebangsaan dan kenegaraan Indonesia (NKRI)," kata Masinton kepada Suara.com, Sabtu (14/6/2025).
Masinton mengatakan, hal itu harus difasilitasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Difasilitasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri dengan mendengarkan seluruh pertimbangan historis, sosiologis dan geografis masing-masing daerah," ujar Masinton Pasaribu.
Di sisi lain, sebagai kepala daerah, Masiton Pasaribu mengaku dirinya kekinian hanya ingin menjaga keharmonisan masyarakat terutama yang ada di Tapanuli Tengah.
"Kabupaten Tapanuli Tengah adalah menjaga suasana harmonis di dalam masyarakat agar polemik 4 pulau ini tidak menimbulkan sentimen kedaerahan, karena hingga saat ini hubungan masyarakat Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil berlangsung baik harmonis," pungkas Masinton.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampikan pemerintah terbuka terhadap evaluasi, bahkan gugatan secara hukum menyusul penetapan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh masuk menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Diketahui, status administratif empat pulau itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterapkan 25 April 2025.
Baca Juga: Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Pekan Depan Ada Keputusan
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito Karnavian menegaskan tidak ada kepentingan personal dalam pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antarprovinsi, antarkabupaten, antarkabupaten/kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," beber Tito Karnavian.
Mantan Kapolri itu juga menjelaskan pemerintah pusat juga sudah sejak lama memfasilitasi dua pemerintah daerah terkait batas wilayah tersebut.
"Sudah berkali-kali. Rapat ini, zaman sebelum saya pun jadi menteri, dari tahun 2008, 2017, tahun 2019, saya belum, 2018, saya belum jadi Menteri Dalam Negeri, 2019, saya belum juga waktu itu, Oktober saya baru jadi kan, baru tahun 2021 yang terakhir," kata dia.
Berita Terkait
-
Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Pekan Depan Ada Keputusan
-
Soal Aceh Sensitif Bisa Buka Luka Lama, Doli Golkar: Nanti Merdeka-merdeka Muncul Lagi
-
4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan