Suara.com - Penerimaan peserta didik baru merupakan momen penting bagi para siswa dan orang tua dalam menentukan jenjang pendidikan selanjutnya. Di Jawa Tengah, proses ini difasilitasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan secara daring untuk kemudahan dan efisiensi. Tahun 2025 ini, pendaftaran SPMB Jawa Tengah telah resmi dibuka, memungkinkan calon murid baru memilih sekolah tujuan mereka secara praktis dari mana saja.
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai link resmi pendaftaran SPMB Jateng 2025, serta dokumen dan persyaratan penting yang wajib Anda siapkan. Dengan informasi ini, diharapkan proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Kapan dan Di Mana Pendaftaran Dimulai?
Pendaftaran SPMB Jawa Tengah 2025 telah dibuka sejak hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025, mulai pukul 06.00 WIB. Ini berarti Anda sudah bisa mengakses portal pendaftaran dan memulai proses pemilihan sekolah. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah.
Link resmi yang harus Anda kunjungi untuk mendaftar adalah:
https://spmb.jatengprov.go.id/
Pastikan Anda hanya mengakses situs ini untuk menghindari informasi yang tidak valid atau penipuan. Situs ini adalah gerbang utama Anda untuk memasuki proses pendaftaran dan pemilihan sekolah di Jawa Tengah.
Dokumen Penting: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum Anda memulai pendaftaran online, sangat disarankan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persiapan ini akan mempercepat proses dan meminimalkan kesalahan. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan umum SPMB Jawa Tengah 2025:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus:
Baca Juga: Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta dan Sekitarnya
- Ijazah SMP/sederajat: Ini adalah dokumen utama yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP.
- Surat Keterangan Berpenghargaan Sama dengan Ijazah SMP: Bagi lulusan Paket B atau sekolah luar negeri yang setara.
- Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah: Jika ijazah Anda belum diterbitkan, dokumen ini bisa menjadi pengganti sementara.
2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA):
- Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas dan usia calon murid baru.
- Perlu diperhatikan, batas usia maksimal adalah 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan calon murid baru belum menikah.
3. Ketentuan Khusus untuk Calon Murid Baru Penyandang Disabilitas:
- Penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah.
- Namun, bagi mereka yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua Peserta Didik:
- KTP orang tua diperlukan untuk verifikasi data dan identitas wali murid.
5. Kartu Keluarga (KK):
- KK berfungsi untuk menerangkan domisili (tempat tinggal) calon murid baru. Pastikan data di KK Anda sudah sesuai dan terbaru.
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orang Tua:
- Ini adalah dokumen krusial yang menyatakan bahwa data calon murid baru adalah asli dan benar.
- Orang tua harus bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan data.
- Surat ini wajib dibubuhi materai dan ditandatangani oleh orang tua.
- Format surat ini dapat diunduh langsung dari website resmi SPMB Jawa Tengah. Jadi, pastikan Anda mengunduh format yang benar dan mengisinya dengan teliti.
Penting untuk memastikan semua dokumen ini dalam kondisi baik dan siap untuk diunggah (jika diperlukan) atau menjadi rujukan saat mengisi data online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung