Suara.com - Penerimaan peserta didik baru merupakan momen penting bagi para siswa dan orang tua dalam menentukan jenjang pendidikan selanjutnya. Di Jawa Tengah, proses ini difasilitasi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilakukan secara daring untuk kemudahan dan efisiensi. Tahun 2025 ini, pendaftaran SPMB Jawa Tengah telah resmi dibuka, memungkinkan calon murid baru memilih sekolah tujuan mereka secara praktis dari mana saja.
Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai link resmi pendaftaran SPMB Jateng 2025, serta dokumen dan persyaratan penting yang wajib Anda siapkan. Dengan informasi ini, diharapkan proses pendaftaran Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Kapan dan Di Mana Pendaftaran Dimulai?
Pendaftaran SPMB Jawa Tengah 2025 telah dibuka sejak hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025, mulai pukul 06.00 WIB. Ini berarti Anda sudah bisa mengakses portal pendaftaran dan memulai proses pemilihan sekolah. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah.
Link resmi yang harus Anda kunjungi untuk mendaftar adalah:
https://spmb.jatengprov.go.id/
Pastikan Anda hanya mengakses situs ini untuk menghindari informasi yang tidak valid atau penipuan. Situs ini adalah gerbang utama Anda untuk memasuki proses pendaftaran dan pemilihan sekolah di Jawa Tengah.
Dokumen Penting: Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum Anda memulai pendaftaran online, sangat disarankan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persiapan ini akan mempercepat proses dan meminimalkan kesalahan. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan umum SPMB Jawa Tengah 2025:
1. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus:
Baca Juga: Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta dan Sekitarnya
- Ijazah SMP/sederajat: Ini adalah dokumen utama yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP.
- Surat Keterangan Berpenghargaan Sama dengan Ijazah SMP: Bagi lulusan Paket B atau sekolah luar negeri yang setara.
- Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/Kartu Peserta Ujian Sekolah: Jika ijazah Anda belum diterbitkan, dokumen ini bisa menjadi pengganti sementara.
2. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA):
- Dokumen ini digunakan untuk verifikasi identitas dan usia calon murid baru.
- Perlu diperhatikan, batas usia maksimal adalah 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan calon murid baru belum menikah.
3. Ketentuan Khusus untuk Calon Murid Baru Penyandang Disabilitas:
- Penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah.
- Namun, bagi mereka yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, wajib menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua Peserta Didik:
- KTP orang tua diperlukan untuk verifikasi data dan identitas wali murid.
5. Kartu Keluarga (KK):
- KK berfungsi untuk menerangkan domisili (tempat tinggal) calon murid baru. Pastikan data di KK Anda sudah sesuai dan terbaru.
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orang Tua:
- Ini adalah dokumen krusial yang menyatakan bahwa data calon murid baru adalah asli dan benar.
- Orang tua harus bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan data.
- Surat ini wajib dibubuhi materai dan ditandatangani oleh orang tua.
- Format surat ini dapat diunduh langsung dari website resmi SPMB Jawa Tengah. Jadi, pastikan Anda mengunduh format yang benar dan mengisinya dengan teliti.
Penting untuk memastikan semua dokumen ini dalam kondisi baik dan siap untuk diunggah (jika diperlukan) atau menjadi rujukan saat mengisi data online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka