Sebelumnya Komnas HAM telah mengambil sikap atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Papua dan meminta agar aktivitas penambangan di pulau-pulau tersebut dihentikan dengan segara.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya, menghasilkan tiga poin.
Adapun, poin pertama terkait dengan pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin oleh pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Prabianto, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, poin selanjutnya yakni 6 pulau yang berada di Raja Ampat yang terjadi aktivitas pertambangan masuk dalam kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.
Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan pengerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
“Namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang," katanya menambahkan.
Prabianto mengaku, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pertambangan.
Baca Juga: Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
Berita Terkait
-
Laporan Greenpeace: 12 Izin Tambang Nikel Masuk Kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat
-
Susi Pudjiastuti Doakan Perusak Raja Ampat Terkena Azab, Doanya Bikin Merinding!
-
Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
-
Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
-
Ketika Nikel Mengancam Surga Terakhir di Papua
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran