Sebelumnya Komnas HAM telah mengambil sikap atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Papua dan meminta agar aktivitas penambangan di pulau-pulau tersebut dihentikan dengan segara.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya, menghasilkan tiga poin.
Adapun, poin pertama terkait dengan pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin oleh pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Prabianto, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, poin selanjutnya yakni 6 pulau yang berada di Raja Ampat yang terjadi aktivitas pertambangan masuk dalam kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.
Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan pengerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.
“Namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang," katanya menambahkan.
Prabianto mengaku, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pertambangan.
Baca Juga: Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
Berita Terkait
-
Laporan Greenpeace: 12 Izin Tambang Nikel Masuk Kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat
-
Susi Pudjiastuti Doakan Perusak Raja Ampat Terkena Azab, Doanya Bikin Merinding!
-
Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
-
Golkar Pasang Badan Buat Bahlil, Keputusan Cabut Izin Tambang Raja Ampat Diklaim Bukti ProRakyat
-
Ketika Nikel Mengancam Surga Terakhir di Papua
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum