Suara.com - Greenpeace Indonesia mengungkap bahwa ada 12 izin tambang nikel yang berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO Raja Ampat.
Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa ancaman terhadap kawasan konservasi kelas dunia tersebut belum benar-benar usai, meskipun pemerintah baru-baru ini mengumumkan pencabutan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah ini.
Dalam laporan bertajuk “Surga yang Hilang? Bagaimana Pertambangan Nikel Mengancam Masa Depan Salah Satu Kawasan Konservasi Paling Penting di Dunia,” Greenpeace merinci bahwa dari total 16 izin tambang nikel yang pernah ada di Raja Ampat, sebanyak 12 di antaranya masuk dalam wilayah Geopark.
Beberapa di antaranya bahkan sempat dibatalkan atau kedaluwarsa, namun kembali aktif melalui proses hukum atau diterbitkan ulang.
Dua izin yang sempat dicabut, terbit kembali pada 2025. Tiga izin lain aktif lagi usai perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang. Satu izin lainnya bahkan mencakup kawasan wisata populer seperti Piaynemo, yang berada di Kepulauan Fam. Rantai pasok bijih nikel dari kawasan ini juga mengalir ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara.
Pencabutan sebagian izin dinilai belum menyelesaikan akar persoalan. Apalagi, preseden pengaktifan kembali IUP yang sudah dicabut pernah terjadi. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pencabutan hanya bersifat sementara atau kosmetik.
“Kami khawatir pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik. Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi,” ujar Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Ia menambahkan, perlindungan menyeluruh tidak cukup jika izin PT Gag Nikel tetap dibiarkan. Apalagi, pemerintah juga diketahui tengah merencanakan pembangunan smelter di Sorong, yang mengindikasikan bahwa ekosistem Raja Ampat masih belum bebas dari ancaman pertambangan.
Dalam peluncuran laporan ini, Greenpeace menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan perspektif lebih luas. Ahmad Aris, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, menegaskan bahwa seluruh pulau dalam laporan Greenpeace tergolong pulau sangat kecil (tiny island).
Baca Juga: Ketua PBNU Panen Kritik Usai Sebut Penolak Tambang Wahabisme: yang Nggak Sejalan Dicap Wahabi
“Kegiatan eksploitasi seperti pertambangan sangat berisiko mengubah dan merusak bentang alam pulau-pulau tersebut,” tegasnya.
Angela Gilsha, aktor dan pegiat lingkungan, turut berbagi pengalamannya saat mengunjungi lokasi tambang di Pulau Kawe. Ia mengaku kaget karena justru dikejar-kejar oleh petugas keamanan tambang saat mencoba mendokumentasikan kondisi di sana.
“Saya sempat kaget, karena saya berpikir… ini ada izinnya, kan? Kok, kami dikejar-kejar seperti buronan. Kalau ada izinnya, harusnya enggak apa-apa orang mau melihat sedikit. Masa enggak boleh?” kata Angela yang mengaku terus dikejar sampai kapalnya berada di luar batas pulau.
Dari sisi tata kelola, Dian Patria dari KPK menyoroti persoalan kerugian negara yang lebih banyak tidak kasat mata, terutama dampak sosial dan ekologis jangka panjang.
“Kalau kita bicara kerugian (akibat nikel), kita dapat berapa sih sebenarnya? Dibandingkan dengan memulihkan karang, lingkungan yang rusak, itu mungkin nggak seberapa. Bagi saya, rasanya (kerugian materiil) mungkin tidak sebanding dengan kalau kita bicara tentang dampak lingkungan, dampak sosial, dan sebagainya ya,” ucap Dian.
Sementara itu, Dwi Januanto Nugroho dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa laporan Greenpeace dan desakan publik adalah bentuk kontrol sosial yang sangat penting.
Dengan 12 izin tambang yang masih menyisakan potensi ancaman, perlindungan terhadap Raja Ampat butuh lebih dari sekadar pencabutan izin sebagian.
Diperlukan langkah hukum, tata kelola, dan kebijakan jangka panjang yang berpihak pada keberlanjutan, demi menyelamatkan salah satu surga biodiversitas laut terakhir yang tersisa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah