Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Peradi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Rapat tersebut untuk mendengarkan masukan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami berterima kasih kepada rekan rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
Menurut Habiburokhman, rapat sendiri telah dihadiri oleh semua fraksi di Komisi III DPR.
"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi hadir. Saya mohon persetujuan rapat hari ini, kita nyatakan terbuka untuk umum ya," ujarnya.
Habiburokhman lantas mempersilakan LPSK dan Peradi masing-masing untuk menyampaikan paparannya mengenai masukan untuk Revisi KUHAP.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana akan membahas mempercepat pembahasan Revisi KUHAP.
Bahkan, saat itu, pembahasan disebut akan dilakukan di masa reses mulai akhir Mei 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Tak Ada Masalah, Menkum: DIM Revisi KUHAP Sudah Hampir Rampung, Siap Dibahas di DPR
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR," katanya.
Menurutnya, RKUHAP harus bisa rampung sebelum akhir 2025, terlebih karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mulai berlaku pada 2026.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi III DPR akan mengundang banyak unsur untuk menerima masukan terkait muatan di Revisi KUHAP.
"Agar undang-undang ini semakin partisipatif. Ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa puluhan organisasi masyarakat atau ormas sudah melakukan RDPU bersama Komisi III DPR memberikan masukannya soal RKUHAP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM