Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan dan menetapkan empat pulau sengketa, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara sah milik Aceh secara administrasi.
Menteri Sekretatis Negara (Mensesneg) Praseto Hadi mengatakan, berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilengkapi dokumen data pendukung.
Kemendagri, kata dia, menemukan dokumen penting surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992 yang menjadi dasar hukum kuat.
"Tadi bapak Presiden telah memutuskan, bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).
Terkait keputusan dari Prabowo itu, Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution memberikan penjelasan. Penjelasan itu ia sampaikan lewat jaringan media sosial X (dulu Twitter) miliknya.
Dia mengatakan, melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo, bersama Menteri Sekretaris Negara Bapak Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco, dan Gubernur Aceh Bapak Muzakir Manaf, telah disepakati bahwa empat pulau yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Menurut Bobby, berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui bahwa permasalahan ini telah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 1992.
"Saat itu saya baru berusia 1 tahun," katanya.
Kesepakatan yang muncul ketika itu mendasarkan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara pada peta topografi TNI Angkatan Darat tahun 1978, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh.
Baca Juga: 4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!
"Pada tahun 2008, saat saya masih duduk di bangku SMA, Gubernur Aceh kala itu tidak memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah Aceh. Sedangkan Gubernur Sumut saat itu memasukkannya ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)," terang Bobby.
"Baru pada tahun 2025 inilah saya menandatangani surat penegasan batas wilayah, yang secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh," sambungnya.
Atas keputusan Presiden Prabowo itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada dan semangat kebersamaan.
"Aceh adalah saudara dan tetangga kita. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah. Kita semua tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandas Bobby.
Istana Bantah Sumut Ingin Rebut 4 Pulau dari Aceh
Sebelumnya, Istana Kepresidenan RI membantah atas isu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ingin mengambil empat pulau yang disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Berita Terkait
-
4 Pulau Sengketa Diputuskan Milik Aceh, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Lengah: Ngeri-Ngeri Sedap!
-
Cegah Sengketa Aceh-Sumut Terulang, Begini Peringatan Istana ke Semua Kepala Daerah
-
Hangat! Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan JK Usai Polemik Pulau Selesai
-
Wali Nanggroe Aceh Soal 4 Pulau: Alhamdulillah, Polemik Sudah Selesai
-
Sengketa Berakhir! 4 Pulau Resmi Jadi Milik Aceh, Arahan Prabowo Jadi Penentu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka