Suara.com - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan akses yang lebih inklusif dan terjangkau bagi para pencipta, khususnya pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam melindungi hak atas karya-karya orisinal mereka.
“Kami memahami bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pencatatan hak cipta adalah soal biaya. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menurunkan tarif pencatatan agar lebih terjangkau dan mudah diakses masyarakat,” tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, Rabu, 18 Juni 2025.
Dengan adanya penurunan tarif ini, biaya pencatatan hak cipta yang kini ditetapkan sebesar Rp200.000 per permohonan untuk semua jenis ciptaan, lebih terjangkau dibandingkan tarif sebelumnya yang berkisar antara Rp400.000–600.000.
Penyesuaian tarif ini tidak hanya menurunkan biaya pencatatan, tetapi juga diikuti oleh peningkatan layanan digital. Sistem ehakcipta kini memungkinkan pemohon mengajukan pencatatan secara daring 24 jam, dengan proses yang semakin cepat dan transparan. Sebagai contoh, Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) dapat selesai hanya dalam waktu 5 menit.
“Kami ingin menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang ramah, efisien, dan berpihak kepada masyarakat. Penurunan tarif ini adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk melindungi dan memberdayakan pencipta,” tambah Razilu.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari transformasi digital dan penguatan kepercayaan terhadap dokumen elektronik, DJKI telah resmi mengimplementasikan fitur E-Seal (electronic seal) yang difasilitasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi Tunggal di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan di Graha Pengayoman beberapa waktu lalu.
“Penurunan tarif ini sejalan dengan reformasi pelayanan publik. Kami menyederhanakan prosedur, mempercepat proses digital, dan memastikan biaya tidak lagi menjadi hambatan bagi pelaku inovasi,” ujar Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Sebagai langkah lanjutan, DJKI mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk menyosialisasi manfaat dan kemudahan pencatatan hak cipta, khususnya melalui layanan digital yang telah tersedia.
Baca Juga: Puding Rumahan Eksis di Mall: Kisah Sukses UMKM Berkat Program Pelatihan PNM
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif baru dan mekanisme pencatatan hak cipta, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi di nomor yang tersedia. ***
Berita Terkait
-
DJKI: Edukasi dan Kepatuhan adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan
-
Bazar Murah DPRD Provinsi DKI Sambut HUT ke-498 Kota Jakarta
-
Puding Rumahan Eksis di Mall: Kisah Sukses UMKM Berkat Program Pelatihan PNM
-
Women Ecosystem Catalyst Season 2 Dorong Pemberdayaan UMKM Perempuan untuk Kemandirian Ekonomi
-
DJKI Catat 1,7 Juta Permohonan KI dalam Satu Dekade, 86,76% dari Dalam Negeri
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka