Suara.com - Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan kader PDI Perjuangan, terhadap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, ikhwal dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah kader PDIP terlihat memenuhi panggilan penyidik sebagai pelapor dalam perkara yang telah teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/2025/BARESKRIM pada Rabu 18 Juni 2025.
Total, ada sekitar tujuh kader yang mendatangi Markas Bareskrim di Kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Terima kasih, hari ini kami mendapatkan surat panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai pelapor dari laporan kami dua minggu lalu," kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa, Rabu 18 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wira mengatakan bahwa pihaknya membawa sejumlah barang bukti tambahan, termasuk percakapan dan video yang dinilai dapat menguatkan dugaan adanya fitnah dari Budi Arie.
Meski demikian, sebelumnya, Wira dan timnya juga telah menyerahkan beberapa bukti. Pihaknya pun sudah mengusulkan nama-nama tambahan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Budi Arie dilaporkan kader PDIP atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan yang dilayangkan oleh sejumlah kader PDIP itu diterima oleh Bareskrim Polri, dan terregister dengan nomor laporan LP/B/250/V/2025/BARESKRIM tertanggal 27 Mei 2025.
Baca Juga: Terungkap Disidang, Budi Arie Ngotot Minta Terdakwa Adhi Kismanto Lolos Seleksi Meski Lulusan SMA
"Laporannya adalah sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasar 310 dan 311, atas nama fitnah yang disampaikan oleh terlapor," kata Wiradarma di Bareskrim Selasa 27 Mei 2025 lalu.
"Jadi, terlapor di sini, Budi Ari Setiadi, mantan Menkominfo," imbuhnya.
Wiradarma mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas dasar inisiatif kader PDIP yang merasa marah dan sakit hati atas pernyataan tudingan Budi Arie mengenai informasi aliran uang judi online.
"Jangan bawa-bawa anda sebagai pejabat, seenaknya menuduh, seenaknya menyampaikan pernyataan, memfitnah. Jangan seperti itu," ucapnya.
Budi Arie Setiadi dilaporkan kader PDIP tersebut terkait dua pasal dalam KUHP.
“Laporannya dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi selaku mantan Menkominfo,” kata kader PDIP Wiradarma Harefa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim