Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pesan kepada para orang tua siswa sebelum memasukkan anak-anak mereka ke sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025.
Dedi Mulyadi meminta agar para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat pernyataan tidak akan memidana guru di sekolah jika tindakan guru tersebut dilakukan demi kebaikan murid.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui video singkat yang diunggahnya di akun TikTok resmi @dedimulyadiofficial.
"Saya sampaikan kepada seluruh orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, terutama yang di bawah kepemimpinan Provinsi Jawa Barat, di bawah kekuasaan, pengelolaan, kewenangan, kami harapkan orang tuanya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mempidanakan guru, menggugat perdata guru, apabila guru bertindak demi kebaikan muridnya, demi pendidikan muridnya," ucap Dedi Mulyadi.
Lelaki yang akrab disapa sebagai Kang Dedi Mulyadi itu pun meminta agar surat ditandatangani dengan ikhlas. Pasalnya, upaya itu dinilai untuk membangun harmoni.
"Dan seluruhnya dilakukan dengan keikhlasan. Semoga para orang tua bersedia untuk menandatangani itu karena itu bagian dari membangun harmoni," sambung Dedi Mulyadi.
Namun, jika guru berbuat semena-mena kepada murid dan memberikan hukuman atas dasar kebencian, maka Dedi Mulyadi tidak akan tinggal diam. Ia tetap meminta murid maupun para orang tua siswa untuk tidak memidanakan guru yang berbuat seenaknya, sebaliknya pihaknya akan melakukan tindakan.
"Kecuali kalau gurunya melakukan tindakan karena kebencian, tidak ada unsur pendidikan, bahkan tidak memberikan tauladan, ya silakan-silakan saja dan tidak usah dipidanakan oleh muridnya juga, oleh orang tua siswa juga, pemda Provinsi Jawa Barat pasti akan melakukan tindakan," imbuh Dedi Mulyadi.
Tindakan yang diberlakukan kepada guru yang melanggar mencakup pemberhentian. Mantan Bupati Purwakarta itu berhadap pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat membentuk karakter anak-anak ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: Optimisme di Tengah Ketidakpastian, Apindo Jabar Ungkap Strategi Jaga Kondusivitas Usaha
"Dari mulai tindakan A sampai tindakan pemberhentian. Saya ucapkan terima kasih pada semuanya. Kita terus kembangkan pendidikan di Jawa Barat menjadi pendidikan yang memiliki karakter dan anak-anaknya tumbuh dengan baik, menjadi anak-anak yang hebat," tutur Dedi Mulyadi.
Permintaan Dedi Mulyadi ini merujuk pada banyaknya kasus guru yang dipidanakan saat berusaha untuk mendisiplinkan muridnya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah di Majalengka yang mencukur rambut siswa gondrong sebagai bentuk disiplin. Walau kasus tersebut sempat berujung ke pengadilan, pada akhirnya tidak dipidana karena tindakan guru tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik.
Meskipun seperti yang diketahui bahwa guru memiliki perlindungan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan, tampaknya regulasi tersebut tidak memiliki kekuatan untuk melindungi profesi guru saat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, perlindungan terhadap guru juga diberikan dalam Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 20/2023 tentang ASN. Sayangnya, ketentuan mengenai perlindungan guru belum spesifik dan komprehensif di dalam undang-undang tersebut.
Walau begitu, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Guru juga tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asalkan hukuman yang diberikan bersifat mendidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting