Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pesan kepada para orang tua siswa sebelum memasukkan anak-anak mereka ke sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025.
Dedi Mulyadi meminta agar para orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di Provinsi Jawa Barat untuk membuat surat pernyataan tidak akan memidana guru di sekolah jika tindakan guru tersebut dilakukan demi kebaikan murid.
Hal tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi melalui video singkat yang diunggahnya di akun TikTok resmi @dedimulyadiofficial.
"Saya sampaikan kepada seluruh orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah di seluruh Provinsi Jawa Barat, terutama yang di bawah kepemimpinan Provinsi Jawa Barat, di bawah kekuasaan, pengelolaan, kewenangan, kami harapkan orang tuanya untuk membuat surat pernyataan tidak akan mempidanakan guru, menggugat perdata guru, apabila guru bertindak demi kebaikan muridnya, demi pendidikan muridnya," ucap Dedi Mulyadi.
Lelaki yang akrab disapa sebagai Kang Dedi Mulyadi itu pun meminta agar surat ditandatangani dengan ikhlas. Pasalnya, upaya itu dinilai untuk membangun harmoni.
"Dan seluruhnya dilakukan dengan keikhlasan. Semoga para orang tua bersedia untuk menandatangani itu karena itu bagian dari membangun harmoni," sambung Dedi Mulyadi.
Namun, jika guru berbuat semena-mena kepada murid dan memberikan hukuman atas dasar kebencian, maka Dedi Mulyadi tidak akan tinggal diam. Ia tetap meminta murid maupun para orang tua siswa untuk tidak memidanakan guru yang berbuat seenaknya, sebaliknya pihaknya akan melakukan tindakan.
"Kecuali kalau gurunya melakukan tindakan karena kebencian, tidak ada unsur pendidikan, bahkan tidak memberikan tauladan, ya silakan-silakan saja dan tidak usah dipidanakan oleh muridnya juga, oleh orang tua siswa juga, pemda Provinsi Jawa Barat pasti akan melakukan tindakan," imbuh Dedi Mulyadi.
Tindakan yang diberlakukan kepada guru yang melanggar mencakup pemberhentian. Mantan Bupati Purwakarta itu berhadap pendidikan di Provinsi Jawa Barat dapat membentuk karakter anak-anak ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: Optimisme di Tengah Ketidakpastian, Apindo Jabar Ungkap Strategi Jaga Kondusivitas Usaha
"Dari mulai tindakan A sampai tindakan pemberhentian. Saya ucapkan terima kasih pada semuanya. Kita terus kembangkan pendidikan di Jawa Barat menjadi pendidikan yang memiliki karakter dan anak-anaknya tumbuh dengan baik, menjadi anak-anak yang hebat," tutur Dedi Mulyadi.
Permintaan Dedi Mulyadi ini merujuk pada banyaknya kasus guru yang dipidanakan saat berusaha untuk mendisiplinkan muridnya. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah di Majalengka yang mencukur rambut siswa gondrong sebagai bentuk disiplin. Walau kasus tersebut sempat berujung ke pengadilan, pada akhirnya tidak dipidana karena tindakan guru tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik.
Meskipun seperti yang diketahui bahwa guru memiliki perlindungan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan No 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan, tampaknya regulasi tersebut tidak memiliki kekuatan untuk melindungi profesi guru saat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, perlindungan terhadap guru juga diberikan dalam Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 20/2023 tentang ASN. Sayangnya, ketentuan mengenai perlindungan guru belum spesifik dan komprehensif di dalam undang-undang tersebut.
Walau begitu, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Guru juga tidak perlu takut memberikan hukuman kepada murid asalkan hukuman yang diberikan bersifat mendidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional