Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh menuai berbagai reaksi di media sosial.
Salah satunya menyasar pada ekspresi dan tanda tangan Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.
Tanda tangan Bobby yang tercantum dalam dokumen kesepakatan bersama terkait pengesahan tersebut menjadi sorotan netizen.
Beberapa menilai bentuknya tidak biasa dan bahkan dianggap mencerminkan ketidaksiapan maupun ketidaksukaan.
Keputusan pengesahan tersebut diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah melalui proses panjang yang mencakup kajian historis dan administratif.
Empat pulau yang diputuskan masuk ke wilayah administratif Aceh adalah Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Sengketa atas pulau-pulau tersebut telah berlangsung sejak 1978 dan sempat memuncak kembali pada April 2025.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan Kemendagri ini memicu protes keras dari pemerintah dan berbagai elemn masyarakat Aceh.
Baca Juga: Ramai soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang saat Lagi di Jakarta, Gubernur Aceh Bilang Begini
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Presiden Prabowo merujuk pada dokumen-dokumen resmi seperti Peta Topografi TNI AD tahun 1978.
Presiden juga memeriksa kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1992.
Berdasarkan landasan tersebut, keempat pulau akhirnya disahkan masuk ke Aceh, dan semua pihak diminta menghormati keputusan tersebut.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada tanda tangan Bobby Nasution yang dianggap tidak lazim.
Dalam tangkapan layar dokumen yang tersebar di media sosial, tanda tangan Bobby tampak seperti coretan berbentuk lingkaran.
Menurut seorang netizen, bentuknya dinilai tidak rapi dan terkesan dilakukan dengan emosi.
Tag
Berita Terkait
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Beredar Surat Kesepakatan Soal 4 Pulau Aceh-Sumut, Tanda Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan
-
Prabowo Dinilai Gagal Paham, Naikkan Gaji Hakim 280 Persen agar Tak Korupsi
-
Sengketa Pulau Berakhir: Pemerintah Putuskan Kepemilikan 4 Pulau untuk Aceh
-
Ancaman Bom Pesawat Haji Rute Jeddah-Jakarta, Bobby Nasution Ungkap Fakta Ini!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu