Suara.com - Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) direncanakan mulai dibahas pada awal masa sidang DPR mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan dalam dua kali masa sidang, Indonesia sudah memiliki KUHAP yang baru.
"Insya Allah, kalau memang, kita bahas di awal masa sidang, kalau bisa paling lama sesuai undang-undang. Dua kali masa sidang, kita sudah punya KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Ia mengatakan hal tersebut, setelah menerima kabar dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa daftar inventarisasi masalah atau DIM terkait Revisi KUHAP sudah dikirimkan oleh pemerintah.
"Iya, saya tadi ditelepon bos saya, Pak Dasco, dapat info bahwa DIM-nya dari pemerintah sudah ada," ujarnya.
Habiburokhman mengemukakan, apabila sudah ada DIM Revisi KUHAP, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu masa reses berakhir.
"Insya Allah, kalau sudah ada kan tinggal berarti menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang (dibahas)," sambungnya.
Sementara di sisi lain, ia mengatakan bahwa Komisi III masih akan terus menyerap aspirasi terkait RKUHAP tersebut.
"Tapi kami akan terus membuka pintu masuknya aspirasi masyarakat. Tadi sudah ada teman-teman Borobudur, bahkan kami enggak perlu RDPU. Kalau ada masukan bisa WA, bisa video call, bisa kirim dokumen ke kami. Jadi terus aspirasi dari masyarakat akan kami tampung," katanya.
Baca Juga: Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP
Sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan, draft Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sudah hampir selesai.
Menurutnya, DIM tersebut akan segera pihaknya kirim ke DPR RI.
Supratman menyampaikan, Pemerintah dan DPR akan membahas RKUHAP dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, tak ada masalah internal dalam Pemerintah untuk menyusun DIM RKUHAP.
"Kalau RUU KUHAP kita akan bahas dalam waktu yang singkat ini. Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah ndak ada masalah di internal pemerintah. dimnya sudah hampir rampung," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu 14 Juni 2025.
Namun, ia menyampaikan, pihaknya baru akan menyerahkan DIM RKUHAP ke DPR usai mendapat persetujuan dari lembaga lainnya seperti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional