Suara.com - Ketua Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Purn) Achmadi mengusulkan agar terpidana yang tidak membayar restitusi tak akan mendapatkan haknya sebagai warga binaan.
Achmadi meminta agar usulan tersebut bisa diatur dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda Rapat Bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
"Usulan pasal 175 mekanisme pemberian restitusi ayat 7 diubah sebagai berikut jika harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak mencukupi biaya restitusi terpidana dikenai di pidana penjara pengganti tidak melebihi pidana pokoknya dan atau tidak berhak mendapatkan haknya sebagai warga binaan," kata Achmadi dalam rapat.
Ia mengatakan bahwa Pasal 94 KUHP yang menyatakan secara komutatif butandis berkenaan dengan eksekusi restitusi dalam hal terpidana atau pelaku yang tidak menjalankan putusan restitusi dapat diakomodasi dalam KUHAP mendatang.
"Pasal 81 sampai dengan pasal 83 KUHP telah memberikan pedoman bagi penegak hukum dalam menjalankan putusan restitusi," katanya.
Pidana Pengganti
"Untuk itu dalam menegakkan eksekusi putusan restitusi juga perlu memuat substansi yang dapat mendorong pelaku untuk bisa membayar restitusi salah satunya melalui pidana pengganti dan hilangnya hak terpidana ketika menjadi warga binaan," sambungnya.
Selain itu, ia mengusulkan, agar Pasal 172 restitusi ayat 2 terkait komponen ganti kerugian bisa ditambahkan satu huruf yakni huruf d.
Baca Juga: Bahas Masukan Revisi KUHAP, Komisi III DPR Gelar Rapat Bareng LPSK Hingga Peradi
"Tidak semua komponen ganti kerugian dapat dilihat dari sudut pandang penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dialami oleh korban. Namun terdapat komponen lainnya yang juga sering ditemukan menjadi kebutuhan penggantian yang harus dibayarkan oleh pelaku," katanya.
Ia kemudian mencontohkan beberapa komponen yang seharusnya bisa dimasukan dalam ganti kerugian korban pidana tersebut.
"Namun tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang dialami melainkan implikasi dari proses hukum yang dijalani oleh korban sebagai contoh penggantian biaya transportasi dasar biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum," katanya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan juga agar Pasal 173 ditambahkan satu ayat yakni soal perlu diaturnya pengajuan restitusi dari korban.
"Kejelasan hukum acara restitusi akan dapat memberikan kejelasan bagi korban untuk memperoleh hak restitusinya serta menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam memberikan informasi kepada korban terkait mekanisme restitusi yang diawali permohonan sehingga kuat mendatang juga perlu mencantumkan subjek yang dapat mengajukan permohonan," katanya.
RDPU dengan LPSK dan Peradi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan