Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengusut dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Jawa Barat, setelah seorang eks pegawai yang melaporkan dugaan praktik bejat di lembaga tersebut kini malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Permintaan ini disampaikan oleh Koalisi Antikriminalisasi Whistleblower saat mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Lembaga Bantuan Hukum Bandung atau LHB Bandung, salah satu anggota koalisi, mengatakan pihaknya berharap KPK segera turun tangan mengusut dugaan korupsi di Baznas Jabar.
“Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di Baznas Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” kata Perwakilan LBH Bandung M Raffi Saiful Islam di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih anjut Raffi membeberkan bahwa Tri Yanto, mantan Pegawai Baznas Jawa Barat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kini menjadi tersangka di Polda Jawa Barat.
Ia khawatir kriminalisasi terhadap Tri Yanto kan membuat pelapor lainnya jera dan takut untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di masa depan.
“Tentunya kami khawatir kriminalisasi tersebut akan menciptakan efek jera bagi pelapor-pelapor lain yang berusaha untuk menyampaikan atau melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang ada di instansi-instansi daerah ataupun pusat itu,” ujar Raffi.
Tri Yanto dituding membocorkan dokumen rahasia Baznas Jawa Barat saat menyampaikan laporan dugaan korupsi dan penyelewengan di tempat kerjanya. Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini ialah pimpinan Baznas Jabar.
“Pertama yang dilaporkan itu terkait penggunaan dana zakat operasional yang harusnya 12,5 persen itu menjadi 20 persen. Kemudian ada terkait dana hibah Covid-19 di tahun 2020. Itu materi-materi yang dilaporkan ke aparat penegak hukum khususnya ke KPK,” ungkap Raffi.
“Besarannya itu Rp 9,7 miliar dan Rp 3,5 miliar. Untuk dana zakat itu Rp 9,7, untuk dana hibah itu Rp 3,5 miliar,” tandas dia.
Baca Juga: Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka
LBH Bandung sedang menangani dugaan kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat Tri Yanto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto dipecat secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang dianggap tidak jelas. Tri juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia. Dia disebut melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.
“LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasiwhistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Saudara Tri Yanto yang saat ini berstatus tersangka,” demikian keterangan LBH Bandung pada Mei lalu.
Pihak kepolisian menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
LBH Bandung menilai status tersangka yang ditetapkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
Berita Terkait
-
3 Lahan Lokasi Tambang Pasir di Tuban Disita KPK, terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta
-
KPK Periksa 3 Saksi dari Sekretariat Komisi XI DPR dalam Kasus CSR BI
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu