Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengusut dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Jawa Barat, setelah seorang eks pegawai yang melaporkan dugaan praktik bejat di lembaga tersebut kini malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Permintaan ini disampaikan oleh Koalisi Antikriminalisasi Whistleblower saat mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Lembaga Bantuan Hukum Bandung atau LHB Bandung, salah satu anggota koalisi, mengatakan pihaknya berharap KPK segera turun tangan mengusut dugaan korupsi di Baznas Jabar.
“Tentunya harapannya dugaan korupsi yang ada di Baznas Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti dan ditangani oleh KPK,” kata Perwakilan LBH Bandung M Raffi Saiful Islam di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih anjut Raffi membeberkan bahwa Tri Yanto, mantan Pegawai Baznas Jawa Barat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kini menjadi tersangka di Polda Jawa Barat.
Ia khawatir kriminalisasi terhadap Tri Yanto kan membuat pelapor lainnya jera dan takut untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di masa depan.
“Tentunya kami khawatir kriminalisasi tersebut akan menciptakan efek jera bagi pelapor-pelapor lain yang berusaha untuk menyampaikan atau melaporkan dugaan-dugaan korupsi yang ada di instansi-instansi daerah ataupun pusat itu,” ujar Raffi.
Tri Yanto dituding membocorkan dokumen rahasia Baznas Jawa Barat saat menyampaikan laporan dugaan korupsi dan penyelewengan di tempat kerjanya. Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini ialah pimpinan Baznas Jabar.
“Pertama yang dilaporkan itu terkait penggunaan dana zakat operasional yang harusnya 12,5 persen itu menjadi 20 persen. Kemudian ada terkait dana hibah Covid-19 di tahun 2020. Itu materi-materi yang dilaporkan ke aparat penegak hukum khususnya ke KPK,” ungkap Raffi.
“Besarannya itu Rp 9,7 miliar dan Rp 3,5 miliar. Untuk dana zakat itu Rp 9,7, untuk dana hibah itu Rp 3,5 miliar,” tandas dia.
Baca Juga: Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin
Pelapor Korupsi Jadi Tersangka
LBH Bandung sedang menangani dugaan kriminalisasi terhadap mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat Tri Yanto yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto dipecat secara sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang dianggap tidak jelas. Tri juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia. Dia disebut melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.
“LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasiwhistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Saudara Tri Yanto yang saat ini berstatus tersangka,” demikian keterangan LBH Bandung pada Mei lalu.
Pihak kepolisian menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia.
LBH Bandung menilai status tersangka yang ditetapkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
Berita Terkait
-
3 Lahan Lokasi Tambang Pasir di Tuban Disita KPK, terkait Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta
-
KPK Periksa 3 Saksi dari Sekretariat Komisi XI DPR dalam Kasus CSR BI
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
-
Buronan E-KTP Paulus Tannos Gigit Jari! Upaya Bebas di Singapura Ditolak Mentah-mentah!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!