Suara.com - Surat terbuka yang diduga ditulis oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf tentang pulau – pulau di wilayah Aceh, dan ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sempat bikin heboh. Setelah surat tersebut viral, Prabowo langsung turun tangan menangani sengketa empat pulau Aceh – Sumut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Berikut adalah kronologi sengketa keempat pulau tersebut.
Di sela-sela perjalan ke Rusia, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas atau ratas secara daring bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo kemudian menetapkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, terutama setelah mempertimbangkan data-data dan arsip.
Usai ratas, keputusan Prabowo itu kemudian diumumkan oleh Mensesneg sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi. Bergantian, Mendagri, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga memberikan keterangan pers.
Kronologi Sengketa Empat Pulau Antara Aceh-Sumut
Sengketa empat pulau ini berawal dari perbedaan interpretasi peta perbatasan. Pada tahun 1978, Peta Topografi TNI AD mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Hal itu kemudian diperkuat oleh beberapa kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I Sumatera Utara dan Pemda Istimewa Aceh pada tahun 1988 dan 1992, yang menjadikan Peta Topografi TNI AD tahun 1978 sebagai acuan.
Bahkan sejak tahun 1965, Pemerintah Aceh telah melakukan pelayanan administrasi pertanahan di pulau-pulau tersebut, meskipun belum dalam bentuk sertifikat hak milik. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga aktif melakukan pembangunan di keempat pulau tersebut dengan menggunakan dana APBD.
Polemik dan Keputusan yang Saling Bertentangan (2008-2022)
Baca Juga: Isu Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Pemkab: Ada Transaksi Bidang Tanah dan Legal
Polemik kembali mencuat ketika pada tahun 2008 dilakukan verifikasi pulau-pulau di Aceh dan Sumatera Utara. Saat itu, keempat pulau tersebut tidak masuk dalam pendataan wilayah administrasi Provinsi Aceh. Kesalahan data ini menjadi salah satu pemicu berlarutnya sengketa.
Puncaknya, pada tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan itu didasarkan pada analisis spasial dan data koordinat yang ternyata keliru disampaikan oleh pihak Aceh. Pemerintah Aceh kemudian beberapa kali melayangkan surat keberatan atas keputusan tersebut.
Selanjutnya pada 14 Februari 2022, Kemendagri kembali menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 yang memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara, yang tentu saja tidak diterima oleh pihak Aceh.
Penyelesaian Sengketa (2022-2025)
Untuk menyelesaikan sengketa, pemerintah pusat akhirnya turun tangan. Pada akhir Mei hingga awal Juni 2022, dilakukan survei faktual ke empat pulau tersebut. Hasil survei menemukan bahwa pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, namun terdapat tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering diziarahi oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Aktivis Kritik Fadli Zon soal Perkosaan Massal Lalu Diberondong Teror, Polisi Diminta Bergerak
-
Tuntut Permintaan Maaf Fadli Zon, Aliansi Organ '98 Minta Prabowo Pecat Menteri Kebudayaan
-
Batalkan Keputusan Mendagri Tito, Ini Alasan Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali Jadi Milik Aceh
-
Tuntaskan Polemik 4 Pulau, Eks Wagub Sumut Puji Prabowo Problem Solver Sejati
-
Gibran Tak berdaya? Pengamat: Dia Cuma Dipakai saat Pilpres 2024
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik