Suara.com - Sejumlah 1,3 juta penerima bantuan sosial (bansos) atau keluarga penerima manfaat (KPM) tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada triwulan kedua tahun2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut hal tersebut terjadi karena rekening penerima manfaat bermasalah sehingga menyebabkan gagal transfer.
Bansos PKH itu sebenarnya sudah mulai ditransfer oleh Kemensos sejak akhir Mei lalu melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
"Terus terang ini ada beberapa KPM yang gagal transfer. Itu sebanyak 1.323.459 KPM yang masih mengalami kendala dalam penyaluran," kata Gus Ipul kepada media di Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Untuk sementara, Kemensos menemukan beberapa penyebab dari gagal transfer bansos tersebut.
Pertama, rekening tidak aktif atau tidak ditemukan. Gus Ipul menyampaikan kalau pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS), selaku menyedia data penerkma bansos, masih akan menelusuti hal tersebut.
"Tentu kami dengan BPS nanti akan berkoordinasi dengan Himbara tentang rekening tidak aktif dan rekening tidak ditemukan supaya kita bisa mengetahui lebih jauh," tuturnya.
Dugaan penyebab kedua, ada perbedaan nama dan nomor rekening.
"Jadi kalau ada nama dan nomor rekeningnya berbeda, maka kita tidak bisa salur atau gagal transfer," katanya.
Baca Juga: Belum Dapat Bansos dari Pemerintah? Bisa Jadi Nama Anda Sudah Dicoret dari DTSEN
Dia berharap masalah rekening dan gagal transfer itu bisa diatasi minggu ini juga.
Secara nasional, bansos PKH triwulan pertama telah tersalurkan kepada 7.991.160 KPM atau hampir 80 persen dari sasaran penerima.
Nominal bansos PKH sendiri jumlahnya bervariasi, tergantung dari kategori usia, kebutuhan, serta kondisi keluarga penerima.
Dilansir dari akun instagram resmi @kemensosri, berikut nominal Bansos PKH yang berlaku bagi penerima bansos:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan dibayarkan secara bertahap oleh pemerintah.
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per bulan sesuai kebijakan bantuan Program Keluarga Harapan.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per bulan untuk mendukung biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah.
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan diberikan selama penerima masih bersekolah aktif.
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per bulan untuk membantu siswa menyelesaikan pendidikan menengah atas.
- Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan untuk kebutuhan pendampingan serta layanan dasar.
- Lansia 60+ : Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per bulan untuk menunjang kebutuhan harian lansia penerima manfaat.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menargetkan penyaluran berbagai jenis bantuan sosial atau bansos triwulan kedua 2025 akan selesai pada akhir Juni ini.
Bansos itu berupa BPNT, PKH, serta bansos penebalan bagi penerima BPNT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini